Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan Pelajar di Simalungun Ditangkap

×

Pelaku Pencabulan Pelajar di Simalungun Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Anak yatim
Ilustrasi - Seorang bocah anak yatim berusia 13 tahun menjadi korban kekerasan seksual.Foto Ilustrasi: Antara

Ringkasan Berita

  • Kasi Humas Polres Simalungun Verry Purba menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/263/…
  • Pelaku diduga telah mencabuli seorang pelajar M (13).
  • Korban dibujuk masuk ke kamar mandi sekolah lalu melakukan perbuatan bejat.

TOPIKSERU.COM SIMALUNGUN – Polres Simalungun menangkap WG (21), pelaku pencabulan terhadap pelajar di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Senin (9/12).

Pelaku diduga telah mencabuli seorang pelajar M (13). Korban dibujuk masuk ke kamar mandi sekolah lalu melakukan perbuatan bejat.

Kasi Humas Polres Simalungun Verry Purba menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/263/lX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 13 September 2024 dari Keluarga korban.

“Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Ricardo Pasaribu berhasil menangkap tersangka pelaku yang disaksikan oleh pihak keluarga dan Sekretaris Desa Nagori Perasmian Comfil Malau,” kata AKP Verry.

Kejadian tersebut membuat orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku. Sehingga para keluarga melaporkan kasusnya ke Polres Simalungun.

Baca Juga  5 Potret Publik Figur Abadikan Momen di Depan Pohon Natal Bersama Keluarga

“Orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku, jadi para orang tua langsung melaporkan kasusnya kepada kami setelah bukti-bukti yang cukup,” ujar AKP Verry.

Aksi pencabulan seorang pelajar ini gagal saat tiga orang saksi berinisial RG, OP, dan SS mengetuk pintu kamar mandi.

Kemudian tersangka melarikan diri dengan melompat dari dinding tembok kamar mandi.

Tim Polres Simalungun berhasil menangkap dan langsung membawa pelaku untuk diserahkan kepada penyidik Aipda Chairul Nijar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait pencabulan anak dibawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.