Ringkasan Berita
- Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan Ahok sebagai saksi terkait dugaan kerugian negara 337 juta do…
- "Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar A…
- Diketahui Ahok datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (9/1).
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan Ahok sebagai saksi terkait dugaan kerugian negara 337 juta dola Amerika Serikat atau setara Rp 5,45 triliun terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.
“Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar AS akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1).
Dia mengatakan memeriksa Ahok untuk mendalami soal permintaan dewan komisaris kepada jajaran direksi Pertamina untuk memeriksa enam kotrak pengadaan LNG.
Diketahui Ahok datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (9/1).
Setelah menjalani pemeriksaan Ahok mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG itu terjadi sebelum dirinya menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
“Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011—2014.
Basuki mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.
“‘Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020,” ujar Ahok.
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat itu.













