TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum para guru honorer mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengusut dugaan keterlibatan Plt Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan desakan menelusuri dugaan keterlibatan pimpinan tertinggi di Kabupaten Langkat itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dan Plt Bupati Langkat adalah pejabat yang mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2023.
“Bagaimana mungkin selaku pejabat yang terlibat dalam seleksi PPPK Langkat 2023 tidak mengetahui tindakan bawahannya,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Irvan, berkaca dari beberapa kasus seleksi PPPK sebelumnya, misalnya di Kabupaten Batubara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Polda Sumut turut menetapkan eks Bupati Batubara dan Ketua DPRD Kabupaten Madina sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, lanjut Irvan, demikian halnya dengan kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Langkat yang mustahil kedua pejabat tidak mengetahui hal tersebut.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya