LBH Medan Laporkan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim ke Propam

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Lutfhi Hakim Fauzie bersama kuasa hukum dari LBH Medan saat mendatangi Mapolrestabes Medan. Foto: Dok. LBH Medan

Korban Lutfhi Hakim Fauzie bersama kuasa hukum dari LBH Medan saat mendatangi Mapolrestabes Medan. Foto: Dok. LBH Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Jama Kita Purba dan seorang Panit, ke Propam Polda Sumatera Utara.

Pelaporan tersebut terkait penanganan perkara terhadap Lutfhi Hakim Fauzie, seorang warga korban kabel menjutai yang hampir merenggut nyawanya.

“LBH Medan telah membuat pengaduan dan mohon keadilan kepada jajaran Mabes Polri dan Propam Polda Sumut atas adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit dan Penyidik Pembantu, di Polrestabes Medan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irvan menjelaskan sebelumnya pihaknya selaku kuasa hukum bersama korban telah membuat laporan atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka berat sebagaimana diatur pada Pasal 360 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dengan terlapor atas nama Direktur PT. INDIHOME.

Baca Juga  Kisah Kelam Dua Kakak Beradik di Deli Serdang: Jadi Korban Ayah dan Paman, Kasus Mengejutkan Warga Tanjung Rejo

Namun, setelah berjalan hampir tujuh bulan dari pelaporan, pengaduan korban terkesan tanpa tindak lanjut dan jalan di tempat.

Direktur LBH Medan ini mengatakan padahal selaku kuasa hukum Luthfi, pihaknya telah berulangkali mempertanyakan tentang tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Tetapi, penyidik pembantu yang menangani perkara selalu memberikan alasan dengan mengatakan “perkara ini payah, harus banyak lagi ini yang mau diperiksa”.

Irvan membeberkan di sisi lain, dua saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut tidak pernah menerima sepucuk surat panggian. Sedangkan korban Lutfi selama hampir tujuh bulan hanya sekali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

“Dengan tidak adanya kepastian hukum terhadap luthfi diduga Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim dan Panit sebagai angkum dari penyidik pembantu telah melanggar kode etik Profesi Polri,” ujar Irvan Saputra.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru