Ringkasan Berita
- Pelaporan tersebut terkait penanganan perkara terhadap Lutfhi Hakim Fauzie, seorang warga korban kabel menjutai yang …
- "Dengan tidak adanya kepastian hukum terhadap luthfi diduga Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim dan Panit sebagai angk…
- Namun, setelah berjalan hampir tujuh bulan dari pelaporan, pengaduan korban terkesan tanpa tindak lanjut dan jalan di…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Jama Kita Purba dan seorang Panit, ke Propam Polda Sumatera Utara.
Pelaporan tersebut terkait penanganan perkara terhadap Lutfhi Hakim Fauzie, seorang warga korban kabel menjutai yang hampir merenggut nyawanya.
“LBH Medan telah membuat pengaduan dan mohon keadilan kepada jajaran Mabes Polri dan Propam Polda Sumut atas adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Panit dan Penyidik Pembantu, di Polrestabes Medan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1).
Irvan menjelaskan sebelumnya pihaknya selaku kuasa hukum bersama korban telah membuat laporan atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka berat sebagaimana diatur pada Pasal 360 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dengan terlapor atas nama Direktur PT. INDIHOME.
Namun, setelah berjalan hampir tujuh bulan dari pelaporan, pengaduan korban terkesan tanpa tindak lanjut dan jalan di tempat.
Direktur LBH Medan ini mengatakan padahal selaku kuasa hukum Luthfi, pihaknya telah berulangkali mempertanyakan tentang tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Tetapi, penyidik pembantu yang menangani perkara selalu memberikan alasan dengan mengatakan “perkara ini payah, harus banyak lagi ini yang mau diperiksa”.
Irvan membeberkan di sisi lain, dua saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut tidak pernah menerima sepucuk surat panggian. Sedangkan korban Lutfi selama hampir tujuh bulan hanya sekali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
“Dengan tidak adanya kepastian hukum terhadap luthfi diduga Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim dan Panit sebagai angkum dari penyidik pembantu telah melanggar kode etik Profesi Polri,” ujar Irvan Saputra.
Dia menilai sebagaimana aturan yang ada, seharusnya setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Pasal 7 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Irvan mengatakan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan kepada Lutfi maka anggota Polri juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sebagimana diatur dalam UU HAM jo Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Menjadi Korban Kabel Menjuntai
Lutfhi Hakim Fauzie menjadi korban kabel menjuntai hingga mengalami luka berat saat melintas di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate pada 23 Februari 2024 lalu.
Peristiwa ini dialami Lutfhi saat dia hendak menjemput istrinya pada sore itu. Namun, saat melintas sekira pukul 17.00 WIB, sebah mobil box menabrak kabel menjuntai dan menyambar ke leher Luthfi.
Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka berat di leher yang nyaris putus dan harus di jahit sebanyak 20 Jahitan dan menjalani perawatan hingga berbulan-bulan.
Kasus ini sempat menjadi perhatian dan viral di media sosial. Seiring hebohnya berita tentang peristiwa yang dilami Luthfi, ada beberapa pihak yang mengaku dari PT Telkom berulang kali mengajak korban bertemu untuk membuat pernyataan bahwa kabel tersebut bukan milik mereka.
Namun, Luthfi yang berharap ada keadilan terhadap dirinya, menolak ajakan bertemu beberapa pihak yang mengaku dari provider tersebut.













