TOPIKSERU.COM, LABUSEL – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membongkar peredaran rokok dengan pita cukai palsu di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Polisi menyita puluhan kotak rokok dan menangkap empat pelaku.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza mengatakan pengungkapan kasus dugaan rokok dengan pita cukai palsu ini terjadi di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan.
“Unit Pidana Khusus Satreskrim menggerebek salah satu lokasi dan menemukan 10 kotak rokok dengan pita cukai palsu. Dari penindakan ini empat orang sudah kami amankan,” kata AKBP Arfin melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan empat orang yang telah mereka amankan masing-masing MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya