Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Vadel Badjideh Tersangka Dugaan Aborsi Ajukan Penangguhan Penahanan

×

Vadel Badjideh Tersangka Dugaan Aborsi Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebarkan artikel ini
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

TOPIKSERU.COM – Tersangka dugaan kasus aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh (20), mengajukan penangguhan penahan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan pihak Vadel Badjideh telah mengajukan penangguhan penahanan.

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2).

Kompol Nurma mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu diserahkan pada hari penetapan penahanan, Kamis (13/2).

Menurut Nurma, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan bisa diproses, tergantung komunikasi penyidik kepada pimpinan.

Namun, dia memastikan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

“Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan, tetapi tetap wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak,” ujar Kompol Nurma Dewi.

Baca Juga  Nikita Mirzani Bikin Laporan Dugaan Suap Penegak Hukum ke KPK, Siapa yang Terseret?

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih melengkapi berkas perkara yang menjerat Vadel Badjideh, sehingga dia harus menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Adapun masa tahanan bisa bertambah 40 hari jika berkas dinyatakan belum lengkap.

Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

Polisi menyebut selama menjalin hubungan asmara dengan Lolly, keduanya telah melakukan hubungan suami istri di dua lokasi. Kedua lokasi itu berada di apartemen Lexington Residence dan Bintaro Park View, Pesanggarahan.

Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, Lolly diduga telah mengalami kehamilan serta dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel.

Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *