Vadel Badjideh Tersangka Dugaan Aborsi Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

TOPIKSERU.COM – Tersangka dugaan kasus aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh (20), mengajukan penangguhan penahan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan pihak Vadel Badjideh telah mengajukan penangguhan penahanan.

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Nurma mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu diserahkan pada hari penetapan penahanan, Kamis (13/2).

Baca Juga  Jawaban Nikita Mirzani Soal Lolly Diadopsi: Siapa yang Mau Ambil Aja!

Menurut Nurma, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan bisa diproses, tergantung komunikasi penyidik kepada pimpinan.

Namun, dia memastikan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

“Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan, tetapi tetap wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak,” ujar Kompol Nurma Dewi.

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih melengkapi berkas perkara yang menjerat Vadel Badjideh, sehingga dia harus menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Adapun masa tahanan bisa bertambah 40 hari jika berkas dinyatakan belum lengkap.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim