Ringkasan Berita
- "Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres …
- Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan pihak Vadel Badjideh telah mengajukan pe…
- Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, Lolly diduga telah mengalami kehamilan serta dipaksa untuk menggugurkan …
TOPIKSERU.COM – Tersangka dugaan kasus aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh (20), mengajukan penangguhan penahan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan pihak Vadel Badjideh telah mengajukan penangguhan penahanan.
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2).
Kompol Nurma mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu diserahkan pada hari penetapan penahanan, Kamis (13/2).
Menurut Nurma, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan bisa diproses, tergantung komunikasi penyidik kepada pimpinan.
Namun, dia memastikan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
“Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan, tetapi tetap wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak,” ujar Kompol Nurma Dewi.
Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih melengkapi berkas perkara yang menjerat Vadel Badjideh, sehingga dia harus menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.
Adapun masa tahanan bisa bertambah 40 hari jika berkas dinyatakan belum lengkap.
Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Polisi menyebut selama menjalin hubungan asmara dengan Lolly, keduanya telah melakukan hubungan suami istri di dua lokasi. Kedua lokasi itu berada di apartemen Lexington Residence dan Bintaro Park View, Pesanggarahan.
Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, Lolly diduga telah mengalami kehamilan serta dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel.
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Dilaporkan Nikita Mirzani
Penetapan tersangka terhadap Vadel Badjideh berdasarkan laporan ibu kandung Lolly, Nikita Mirzani, dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.










