Topikseru.com – Proses perceraian selebgram Wardatina Mawa dengan suaminya, Insanul Fahmi, terus bergulir di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam sidang terbaru, pihak penggugat menghadirkan dua saksi dari keluarga dekat yang disebut mengungkap berbagai persoalan rumah tangga pasangan tersebut, termasuk dugaan perselingkuhan.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengatakan saksi yang dihadirkan merupakan kakak dan adik kandung kliennya. Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait konflik yang terjadi selama rumah tangga Mawa dan Insanul Fahmi.
“Jadi saksi memberikan keterangan seputar permasalahan rumah tangga Mawa dan Insan, termasuk penyebab pertengkaran keduanya,” ujar Muhammad Idrus kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Dugaan Perselingkuhan Jadi Sorotan Sidang
Menurut Idrus, salah satu isu yang turut muncul dalam persidangan adalah dugaan perselingkuhan yang disebut menjadi pemicu retaknya hubungan rumah tangga pasangan tersebut.
Meski demikian, pihak kuasa hukum enggan mengungkap secara rinci isi kesaksian yang disampaikan oleh kedua saksi keluarga tersebut karena masih menjadi bagian dari proses persidangan yang berjalan.
“Detailnya tidak bisa kami ungkap di sini ya. Tapi sebagai gambaran saja, dibahas juga soal perselingkuhan,” katanya.
Keterangan para saksi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian yang diajukan pihak Wardatina Mawa dalam gugatan cerai terhadap suaminya.
Sidang Berlangsung Hampir Satu Jam
Muhammad Idrus menjelaskan jalannya persidangan berlangsung cukup panjang dibandingkan agenda sebelumnya.
Menurutnya, banyak pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun tim kuasa hukum dari kedua belah pihak, sehingga proses pemeriksaan saksi memakan waktu sekitar satu jam.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perkara perceraian yang menyita perhatian publik ini masih terus didalami oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan.
Gugatan Cerai Diajukan Sejak Februari 2026
Wardatina Mawa diketahui resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Insanul Fahmi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada 26 Februari 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah muncul dugaan bahwa Insanul Fahmi melakukan perzinaan yang disebut berawal dari isu poligami dengan seorang perempuan bernama Inarasati.
Kasus rumah tangga pasangan ini kemudian menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, mengingat Wardatina Mawa dikenal sebagai salah satu selebgram dengan jumlah pengikut yang cukup besar.
Laporan Dugaan Perzinaan Masih Diproses Polisi
Tidak hanya menempuh jalur perceraian, Wardatina Mawa juga melaporkan Insanul Fahmi dan Inarasati ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Laporan tersebut diajukan pada 22 November 2025 dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan perkembangan terbaru, perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan, penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Publik Menanti Putusan Pengadilan
Seiring berjalannya proses hukum di pengadilan maupun kepolisian, perhatian publik terhadap kasus Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi masih cukup tinggi.
Banyak pihak menantikan hasil persidangan perceraian sekaligus perkembangan laporan dugaan perzinaan yang saat ini masih ditangani aparat penegak hukum.
Hingga kini, baik pihak Wardatina Mawa maupun Insanul Fahmi masih mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku sesuai proses yang berjalan.












