Topikseru.com, Medan – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 5.933 calon haji asal Sumut dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumut, Zulkifli Sitorus, menyebut jumlah tersebut termasuk tambahan kuota sebanyak 20 orang.
“Total jamaah kita 5.933 orang. Alhamdulillah, ada tambahan kuota 20 jamaah,” ujar Zulkifli di Medan, Selasa (14/4/2026).
Berasal dari 33 Daerah, Masa Tunggu Belasan Tahun
Ribuan calon haji tersebut berasal dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Zulkifli menjelaskan, rata-rata masa tunggu keberangkatan jamaah mencapai belasan tahun.
Dia memastikan seluruh tahapan persiapan, mulai dari administrasi hingga pemeriksaan kesehatan, telah berjalan lancar.
“Proses dokumen hingga kesehatan jamaah sebagai syarat istitha’ah sudah berlangsung dengan baik,” katanya.
Proses Visa Rampung 100 Persen
Zulkifli menambahkan, seluruh proses pemvisaan jamaah haji Sumut telah selesai sepenuhnya. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu tahapan akhir sebelum keberangkatan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah distribusi Kartu Nusuk, yang akan diberikan kepada jamaah saat masih berada di embarkasi.
“Petugas nanti akan membagikan Kartu Nusuk sebelum jamaah berangkat ke Tanah Suci,” ujarnya.
Kartu Nusuk Jadi “Paspor Digital” Jamaah
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan bahwa Kartu Nusuk untuk seluruh jamaah Indonesia telah siap 100 persen.
“Kartu Nusuk dibagikan di embarkasi. Syarikah juga sudah menyatakan siap sepenuhnya,” kata Dahnil dalam keterangannya di Jakarta.
Kartu Nusuk merupakan identitas digital yang wajib dimiliki setiap jamaah selama berada di Arab Saudi. Kartu ini berfungsi layaknya “paspor perhajian” yang memuat data penting, seperti identitas jamaah, lokasi penginapan, hingga akses layanan.
Selain itu, kartu tersebut menjadi syarat utama untuk memasuki area vital seperti Kota Makkah dan Masjidil Haram.
Pastikan Jamaah Resmi dan Layanan Terintegrasi
Keberadaan Kartu Nusuk juga berfungsi untuk membedakan jamaah resmi dan nonresmi, sekaligus mempermudah pengawasan dan pelayanan selama ibadah haji berlangsung.
Pemerintah melalui Kemenhaj berharap seluruh proses pemberangkatan berjalan lancar, termasuk distribusi kartu yang menjadi bagian penting dari sistem layanan haji modern.










