Haji

Wamenhaj Ingatkan Bahaya Visa Mujamalah, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Haji Ilegal

×

Wamenhaj Ingatkan Bahaya Visa Mujamalah, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Haji Ilegal

Sebarkan artikel ini
Visa mujamalah
Wamenhaj RI Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) mengadakan pertemuan bilateral bersama Wamenhaj Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat (kiri), di Madinah, Minggu (29/3/2026) untuk mengantisipasi kenaikan biaya penerbangan haji.

Topikseru.com, Jakarta – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran visa mujamalah yang marak beredar, khususnya melalui internet. Ia menegaskan visa tersebut tidak memiliki kepastian dan berisiko menimbulkan kerugian bagi calon jemaah.

Pernyataan itu disampaikan Dahnil di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Rabu (15/4), menyusul meningkatnya promosi keberangkatan haji tanpa antrean di media sosial.

Baca Juga  5.933 Calon Haji Sumut Siap Berangkat 2026, Kartu Nusuk Dipastikan Dibagikan di Embarkasi

Visa Mujamalah Tidak Pasti, Bergantung Arab Saudi

Dahnil menjelaskan bahwa visa mujamalah merupakan kewenangan penuh Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak memiliki kontrol terhadap penerbitan visa tersebut.

“Setiap tahun memang ada kemungkinan visa mujamalah diterbitkan, tetapi jumlahnya tidak pasti dan sepenuhnya tergantung kebijakan Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa tingkat kepastian visa ini jauh lebih rendah dibandingkan visa haji reguler maupun haji khusus yang berbasis kuota resmi.

Waspada Modus Penipuan Berkedok Haji Cepat

Menurut Dahnil, maraknya tawaran visa non-resmi dengan janji keberangkatan cepat berpotensi menjadi modus penipuan. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengklaim dapat menyediakan visa tersebut.

“Jangan sampai jamaah tergiur iming-iming bisa berangkat cepat melalui visa mujamalah atau furoda,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pada musim haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda. Dengan demikian, satu-satunya visa yang sah adalah visa haji resmi sesuai kuota.

Baca Juga  Pemerintah Kaji Skema Haji Tanpa Antrean, Jemaah Lama Tetap Diprioritaskan

Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal

Untuk mengantisipasi praktik penyimpangan, Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini bertugas mengawasi sekaligus menindak berbagai modus pemberangkatan haji non-prosedural yang merugikan masyarakat.

Imbauan untuk Calon Jemaah

Pemerintah mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan jalur resmi dalam pendaftaran haji. Selain menjamin keberangkatan, jalur resmi juga memberikan perlindungan hukum dan kepastian layanan selama ibadah berlangsung.

Fenomena maraknya penawaran haji instan di media sosial dinilai sebagai peringatan penting agar masyarakat lebih waspada dan tidak menjadi korban praktik ilegal.