MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Achyar Lubis Tetap Divonis Bebas Kasus 0,47 Gram Sabu

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Achyar Lubis saat menjalani sidang putusan di PN Medan, pada 20 Februari 2025

Ahmad Achyar Lubis saat menjalani sidang putusan di PN Medan, pada 20 Februari 2025

Topikseru.com – Putusan mengejutkan kembali datang dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi itu menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Rocky Sirait terkait vonis bebas Ahmad Achyar Lubis (21), pemuda asal Jalan Pukat I, Medan Tembung, yang sebelumnya didakwa mengedarkan sabu-sabu seberat 0,47 gram.

Dalam putusan kasasi nomor 7503/K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada Senin (25/8/2025), Majelis Hakim yang diketuai Sutarjo secara tegas menuliskan: “Kasasi penuntut umum: Tolak.”

Dengan demikian, Achyar tetap bebas dari jeratan hukum, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 20 Februari 2025 juga menjatuhkan vonis bebas lantaran dakwaan JPU dinilai tidak terbukti.

Jaksa Tuntut 6 Tahun, MA Justru Tolak Kasasi

Kasus ini bermula pada 3 September 2024, ketika polisi dari Polrestabes Medan menangkap Achyar di Jalan Pukat I Gang Mandailing, Medan Tembung.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru