Topikseru.com – Putusan mengejutkan kembali datang dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi itu menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Rocky Sirait terkait vonis bebas Ahmad Achyar Lubis (21), pemuda asal Jalan Pukat I, Medan Tembung, yang sebelumnya didakwa mengedarkan sabu-sabu seberat 0,47 gram.
Dalam putusan kasasi nomor 7503/K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada Senin (25/8/2025), Majelis Hakim yang diketuai Sutarjo secara tegas menuliskan: “Kasasi penuntut umum: Tolak.”
Dengan demikian, Achyar tetap bebas dari jeratan hukum, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 20 Februari 2025 juga menjatuhkan vonis bebas lantaran dakwaan JPU dinilai tidak terbukti.
Jaksa Tuntut 6 Tahun, MA Justru Tolak Kasasi
Kasus ini bermula pada 3 September 2024, ketika polisi dari Polrestabes Medan menangkap Achyar di Jalan Pukat I Gang Mandailing, Medan Tembung.
Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba.
Dalam operasi penyamaran, petugas yang menyaru sebagai pembeli mendapati Achyar membuang dua klip sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah. Dari lokasi, polisi juga menyita uang tunai Rp 150 ribu.
Meski barang bukti sabu ditemukan dengan berat 0,47 gram, Achyar bersikukuh bahwa sabu tersebut bukan miliknya.












