Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

KPK Dakwa Bupati Nonaktif Erik Adtrada dengan Pasal Berlapis

×

KPK Dakwa Bupati Nonaktif Erik Adtrada dengan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

“Terdakwa Erik (Adtrada) menerima uang suap sebesar Rp 4,9 miliar dari para kontraktor melalui Rudi, anggota DPRD Labuhanbatu,” ujar Fahmi.

Dia mengatakan uang dugaan suap tersebut sebagai fee proyek yang telah mereka atur sebelumnya.

Pada tahun anggaran, Erik menunjuk Rudi untuk mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga  KPK Kembali Garap Kasus Korupsi e-KTP, Penyidik Periksa Eks Anggota DPR RI

KPK menemukan bahwa nama-nama penerima proyek di dua dinas tersebut sebagai tim sukses saat Erik Adtrada maju Pilkada Labuhanbatu.

“Rudi bertindak sebagai teknis di lapangan, memplotting nama-nama yang sebagian besar adalah tim sukses Erik,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)