“Terdakwa Erik (Adtrada) menerima uang suap sebesar Rp 4,9 miliar dari para kontraktor melalui Rudi, anggota DPRD Labuhanbatu,” ujar Fahmi.
Dia mengatakan uang dugaan suap tersebut sebagai fee proyek yang telah mereka atur sebelumnya.
Pada tahun anggaran, Erik menunjuk Rudi untuk mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menemukan bahwa nama-nama penerima proyek di dua dinas tersebut sebagai tim sukses saat Erik Adtrada maju Pilkada Labuhanbatu.
“Rudi bertindak sebagai teknis di lapangan, memplotting nama-nama yang sebagian besar adalah tim sukses Erik,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)
Halaman : 1 2