Hukum & Kriminal

Putusan Ditunda, Ayah–Anak Terdakwa Suap Proyek Jalan PUPR Sumut Gagal Divonis

×

Putusan Ditunda, Ayah–Anak Terdakwa Suap Proyek Jalan PUPR Sumut Gagal Divonis

Sebarkan artikel ini
suap proyek jalan PUPR Sumut
Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang terdakwa kasus suap proyek di Dinas PUPR Sumut, saat menjalani sidang penundaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Tuntutan KPK: Ayah Dituntut 3 Tahun, Anak 2,5 Tahun Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberan…
  • Vonis Diundur hingga Pekan Depan Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putu…
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menunda agenda tersebut karena putusan belum rampung disusun.

Topikseru.com – Sidang pembacaan putusan dua terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara, M. Akhirun Piliang dan putranya M. Rayhan Dulasmi Piliang, kembali molor.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menunda agenda tersebut karena putusan belum rampung disusun.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari Senin. Putusan belum bisa kami rampungkan hari ini. Tanggal 1 Desember 2025 baru dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra 8, Rabu (26/11/2025).

Usai mengumumkan penundaan, hakim juga meminta kedua terdakwa tetap menjaga kesehatan selama kembali menjalani penahanan.

Tuntutan KPK: Ayah Dituntut 3 Tahun, Anak 2,5 Tahun

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dengan hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga  Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana di Tipikor Medan

Sementara putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti memberikan uang suap kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, untuk memastikan perusahaan mereka ditunjuk sebagai pelaksana sejumlah proyek pembangunan jalan strategis di Sumut.

Suap Terkait Dua Proyek Bernilai Puluhan Miliar

Kasus ini berkaitan dengan dua proyek besar tahun anggaran 2025, yakni:

  • Pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu
    Nilai anggaran: Rp 96 miliar
  • Pembangunan ruas jalan Hutalimbaru–Sipiongot
    Nilai anggaran: Rp 61,8 miliar

KPK menilai suap diberikan agar kedua perusahaan tersebut memenangkan tender proyek di Kabupaten Padanglawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Vonis Diundur hingga Pekan Depan

Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan.

Hingga kini, publik masih menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan KPK atau memberikan vonis lebih berat maupun lebih ringan.