Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Putusan Ditunda, Ayah–Anak Terdakwa Suap Proyek Jalan PUPR Sumut Gagal Divonis

×

Putusan Ditunda, Ayah–Anak Terdakwa Suap Proyek Jalan PUPR Sumut Gagal Divonis

Sebarkan artikel ini
suap proyek jalan PUPR Sumut
Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang terdakwa kasus suap proyek di Dinas PUPR Sumut, saat menjalani sidang penundaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Sidang pembacaan putusan dua terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara, M. Akhirun Piliang dan putranya M. Rayhan Dulasmi Piliang, kembali molor.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menunda agenda tersebut karena putusan belum rampung disusun.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari Senin. Putusan belum bisa kami rampungkan hari ini. Tanggal 1 Desember 2025 baru dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra 8, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga  Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19: Dua Pejabat Dairi Dituntut 3 Tahun, Fakta Baru Menggemparkan!

Usai mengumumkan penundaan, hakim juga meminta kedua terdakwa tetap menjaga kesehatan selama kembali menjalani penahanan.

Tuntutan KPK: Ayah Dituntut 3 Tahun, Anak 2,5 Tahun

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dengan hukuman 3 tahun penjara.