Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Kasus Joki CASN di Kejati Lampung Berlanjut, JPU Hadirkan 3 Saksi

×

Kasus Joki CASN di Kejati Lampung Berlanjut, JPU Hadirkan 3 Saksi

Sebarkan artikel ini
CASN
Salah seorang terdakwa perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada penerimaan Kejaksaan. Foto: Antara/Damiri

TOPIKSERU.COM, Bandar Lampung – Sidang perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berlanjut.

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pegawai di kejaksaan.

Ketiga saksi yang JPU hadirkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yakni M Aulia Rahman, Lala Nur Susanti, dan Fajar.

Baca Juga  Pengangkatan ASN Dipercepat! Kapan CPNS dan PPPK Mulai Bekerja?

“Para saksi ini di lokasi saat kejadian joki CASN yang melibatkan terdakwa Ratna,” kata JPU Kejati Lampung, Yani, Kamis (4/7).

Para saksi memberikan penjelasan terkait proses penangkapan terhadap Ratna.

Dia tertangkap tangan saat petugas mengetahui adanya ketidaksamaan dalam pengambilan foto saat pelaksanaan CASN.

Perkara joki CASN pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melibatkan enam terdakwa.