Kasus Joki CASN di Kejati Lampung Berlanjut, JPU Hadirkan 3 Saksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang terdakwa perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada penerimaan Kejaksaan. Foto: Antara/Damiri

Salah seorang terdakwa perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada penerimaan Kejaksaan. Foto: Antara/Damiri

TOPIKSERU.COM, Bandar Lampung – Sidang perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berlanjut.

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pegawai di kejaksaan.

Ketiga saksi yang JPU hadirkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yakni M Aulia Rahman, Lala Nur Susanti, dan Fajar.

“Para saksi ini di lokasi saat kejadian joki CASN yang melibatkan terdakwa Ratna,” kata JPU Kejati Lampung, Yani, Kamis (4/7).

Para saksi memberikan penjelasan terkait proses penangkapan terhadap Ratna.

Dia tertangkap tangan saat petugas mengetahui adanya ketidaksamaan dalam pengambilan foto saat pelaksanaan CASN.

Perkara joki CASN pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melibatkan enam terdakwa.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru