Hukum & KriminalNews

Kasus Joki CASN di Kejati Lampung Berlanjut, JPU Hadirkan 3 Saksi

×

Kasus Joki CASN di Kejati Lampung Berlanjut, JPU Hadirkan 3 Saksi

Sebarkan artikel ini
CASN
Salah seorang terdakwa perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada penerimaan Kejaksaan. Foto: Antara/Damiri

Ringkasan Berita

  • Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pegawai di kejaksaan.
  • Ketiga saksi yang JPU hadirkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yakni M Aulia Rahman, Lala Nur Susanti, dan Fajar.
  • Kasus joki CASN ini berawal dari penangkapan RDS atas dugaan perbuatan joki CASN di Kejati Lampung pada 2 Desember 2023.

TOPIKSERU.COM, Bandar Lampung – Sidang perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berlanjut.

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pegawai di kejaksaan.

Ketiga saksi yang JPU hadirkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yakni M Aulia Rahman, Lala Nur Susanti, dan Fajar.

“Para saksi ini di lokasi saat kejadian joki CASN yang melibatkan terdakwa Ratna,” kata JPU Kejati Lampung, Yani, Kamis (4/7).

Para saksi memberikan penjelasan terkait proses penangkapan terhadap Ratna.

Dia tertangkap tangan saat petugas mengetahui adanya ketidaksamaan dalam pengambilan foto saat pelaksanaan CASN.

Baca Juga  Gara-gara Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Seorang Napi di Lapas Bandar Lampung Gantung Diri di Kamar Mandi

Perkara joki CASN pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melibatkan enam terdakwa.

Para terdakwa adalah Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (dalam empat berkas terpisah).

Para terdakwa melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian, Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Kasus joki CASN ini berawal dari penangkapan RDS atas dugaan perbuatan joki CASN di Kejati Lampung pada 2 Desember 2023.

Polisi memboyong RDS, yang merupakan anak seorang pejabat di Lampung itu, ke Mapolda Lampung.

Dari pengembangan kasus tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.(antara/topikseru.com)