Hukum & Kriminal

21 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Jakarta, Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Kurir

×

21 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Jakarta, Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Kurir

Sebarkan artikel ini
21 Kg Sabu Deli Serdang

Topikseru.com, Deli Serdang – Peredaran narkotika jaringan lintas provinsi kembali digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak 21 kilogram sabu-sabu yang diduga akan dikirim ke Jakarta berhasil disita oleh Polresta Deli Serdang. Dua kurir yang membawa barang haram tersebut turut diamankan.

Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi terkait rencana pengiriman sabu melalui wilayah Lubukpakam.

“Personel menemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 21.142 gram,” ujar Hendria, Minggu (22/2/2026).

Pengungkapan Berawal dari Informasi Intelijen

Hendria menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu-sabu ke Jakarta yang melintasi kawasan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan dua pria yang dicurigai sebagai kurir. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dua tersangka yang ditangkap yakni Rahmad (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dan Zulfikar (34), warga Kecamatan Belawan, Kota Medan.

Dari tangan keduanya, polisi menemukan 20 bungkus sabu yang dikemas rapi dalam plastik teh Cina warna hijau. Selain itu, aparat juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi Buru Pengendali Berinisial MR

Polisi menduga kedua tersangka hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas daerah. Saat ini, aparat tengah memburu sosok pengendali yang telah dikantongi identitasnya.

“Pengendali sudah kami kantongi, berinisial MR. Saat ini masih dalam pengejaran,” kata Hendria.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di Sumatera Utara. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang menyasar berbagai daerah di Indonesia.

Pengungkapan 21 kilogram sabu ini diperkirakan menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.