Topikseru.com, Medan – Ratusan anggota Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggeruduk Pengadilan Negeri Medan. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pengadilan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Karo.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma), Eko Sopianto, mengatakan pihaknya dalam aksi tersebut menuntut Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro.
“Kami menuntut pengadilan untuk membebaskan Tony Aji Anggoro. Tony adalah pekerja pembuatan website yang diminta oleh kepala desa,” ucap Eko, Senin (20/4/2026).
Eko mengaku heran, Tony dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dari Kejari Karo dan Hakim. Ia sebut Toni dipidana atas perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo sebesar Rp5,7 juta.
“Yang kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,7 juta. Sekarang dihukum divonis 1 tahun 6 bulan, subsidernya 2 bulan dan membayar denda Rp50 juta,” ungkapnya.
Eko juga mengatakan, Toni tidak korupsi tetapi hanya pekerja kreatif pembuatan website desa di Karo. Ia juga mengatakan, jika Toni tidak dibebaskan maka akan menginap di depan Pengadilan dan akan menggelar aksi lagi pada Rabu mendatang.
“Tony Aji Anggoro ini bukan korupsi, dia hanya pekerja kreatif pembuatan website yang diminta oleh pengguna anggaran yaitu kepala desa. Jika pengadilan tidak membebaskan Toni, kami akan menginap disini dan akan kembali lagi menggelar aksi pada Rabu mendatang,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, kasus Toni Aji Anggoro sama dengan kasus Amsal Sitepu yang telah vonis bebas dari Pengadilan Negeri Medan. Ia menyebut Toni bukan penjahat dan bukan pencuri uang negara karena dia membuat website kreatif yang diminta oleh Kepala Desa.
“Iya, seperti itu. Bahkan, Amsal itu lebih besar dari ini 5,7 juta. Amsal tidak dihukum sedangkan Toni ini nggak viral. Kalau Toni tidak dibebaskan, kami akan menginap di sini, membuat tenda, dapur masak, sampai Tony Aji dibebaskan dari segala tuntutan, dan direhabilitasi nama baiknya dirinya dan keluarganya,” tegasnya.
Ia juga mengatakan nantinya akan melaporkan jaksa tersebut. Selain itu, ia juga mengaku humas PN Medan hanya memberikan jawaban normatif saja atas aksi yang mereka gelar hari ini.
“Nggak ada, normatif. Pernyataannya kami menerima aspirasi saudara-saudara, itu kan pernyataan kurang ajar dan makin emosi. Mereka bajingan dan tengil, mungkin kami nggak membawa uang maka kita dizalimi, anak kita dizalimi,” pungkasnya.
Toni Aji Anggoro Divonis
Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin-angin divonis hakim 20 bulan penjara. Sementara rekannya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, tahun 2020-2023
Sebelumnya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Karo, yang semula menuntut terdakwa Toni Aji Anggoro 15 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Toni Aji Anggoro yang melakukan Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa Berupa Pembuatan Website Desa Tahun Anggaran 2020 s/d 2023 bertempat di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.













