Topikseru.com, Jakarta – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk tidak mengkriminalisasi kepala desa. Bahkan Jaksa Agung memberikan teguran kepada jajarannya agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka.
Dia menegaskan, prestasi sebuah Kejaksaan di daerah tidak diukur dari seberapa banyak perangkat desa yang dikriminalisasi. “Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” ujar Burhanuddin, dalam acara ABPEDNAS, di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.
Burhanuddin mengatakan, para kepala desa dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan.
Menurut dia, para kepala desa adalah orang-orang yang sebelumnya sama sekali tidak mengetahui pertanggungjawaban keuangan, dan tidak tahu apa-apa.
“Dan apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?’ Mereka tidak tahu,” ujar dia. Burhanuddin menyampaikan, jika sampai ada penyimpangan dana desa oleh kepala desa, para jaksa di daerah wajib melakukan pembinaan.
Sebab, jika memang ingin meminta pertanggungjawaban, yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah dinas pemerintahan desa di kabupaten. “Dia lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” kata Burhanuddin.
“Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Tapi, kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi,” sambung dia.
Burhanuddin mengatakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal pemerintahan desa agar terhindar dari segala bentuk penyimpangan hukum.
“Program ini merupakan suatu wujud nyata dari komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan memberikan suatu arahan kepada seluruh pemerintahan yang ada di desa dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum,” kata dia dalam sambutannya pada acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam, 19 April 2026.
Menurut dia, pembangunan desa adalah salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita poin keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Asta Cita tersebut, kata Burhanuddin, menempatkan desa tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga subjek utama yang memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian nasional guna memperkuat ketahanan nasional.
Dia mengatakan visi tersebut selaras dengan komitmen Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) yang bersinergi dengan Kejaksaan Agung RI melalui program Jaga Desa.
“Abpednas hadir sebagai garda terdepan dalam memperkuat peranan Badan Permusyawaratan Desa, yang menyalurkan aspirasi masyarakat desa tetap menjaga nilai-nilai demokrasi yang ada di desa,” kata Burhanuddin yang juga ketua Dewan Pembina Abpednas.
Dia menekankan pentingnya semangat bersama untuk mendukung tata kelola desa yang baik. Dia pun berharap tidak ada lagi perbuatan tercela di lingkungan desa, terutama korupsi.












