Topikseru.com, Labuhanbatu – Seorang pria berinisial HS (38), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Barang Bukti Disembunyikan di Kotak Rokok
Kapolsek Bilah Hilir, Armen Faisal, mengatakan petugas menemukan barang bukti sabu saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam kotak rokok,” ujar Armen, Selasa (14/6/2026).
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.
Ditangkap di Gudang Berondolan Sawit
Armen menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah gudang berondolan sawit di kawasan Bilah Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyergapan di lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku ditemukan sabu yang diduga akan diperjualbelikan kembali,” ungkapnya.
Polisi Kejar Pemasok
Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ZK yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Polisi pun saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu hingga ke akar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba,” kata Armen.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah.
Aparat kepolisian menekankan pentingnya sinergi dengan masyarakat untuk menekan peredaran barang terlarang tersebut.













