Hukum & Kriminal

Kejari Binjai Sita 13 Dokumen dari Rumah Tersangka Korupsi Kontrak Fiktif

×

Kejari Binjai Sita 13 Dokumen dari Rumah Tersangka Korupsi Kontrak Fiktif

Sebarkan artikel ini
Binjai
Tim Kejaksaan Binjai saat melakukan penggeledahan rumah tersangka dugaan korupsi kontrak fiktif, Rabu (22/4/2026).(Foto: Topikseru.com/Istimewa)

Topikseru.com, Binjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menggeledah rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai, Selasa (21/4/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 13 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan di dua rumah milik tersangka Agung Ramadhan yang berada di kawasan Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah dan Jalan Gunung Bendahara, Gang Bendahara Nomor 5, Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengatakan proses penggeledahan berlangsung sekitar dua jam dan melibatkan tim penyidik tindak pidana korupsi, intelijen kejaksaan, kepolisian, serta disaksikan aparat pemerintah setempat.

Baca Juga  Kejari Medan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024 ke Tipikor

“Dari salah satu rumah tersangka AR di Jalan Penegak, tim mengamankan 13 dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kontrak fiktif,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, tim penyidik juga menelusuri alamat tersangka lainnya, Dody Alfayed, sesuai identitas di Jalan Apel III, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat. Namun, dari hasil pengecekan lapangan, rumah maupun keberadaan yang bersangkutan tidak ditemukan.

Dalam perkara ini, Kejari Binjai telah menetapkan enam orang tersangka. Lima diantaranya sudah ditahan di Lapas Binjai, sementara Dody Alfayed belum ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Lima tersangka yang telah ditahan masing-masing, Ralasen Ginting, Joko Waskitono, Rumandawati, Suko Hartono dan Agung Ramadhan.

Dugaan Suap Rp2,8 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan pembuatan dokumen kontrak fiktif yang kemudian ditawarkan kepada calon rekanan dengan meminta uang tanda jadi.

Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan aliran dana mencapai Rp2,8 miliar sepanjang 2024 hingga 2025 yang diduga disetorkan pihak swasta kepada sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Penyidik kini masih mendalami dokumen yang telah disita guna mengungkap peran masing-masing tersangka sekaligus memperkuat pembuktian di persidangan.