Hukum & Kriminal

Terdakwa Ungkap Aliran Dana Rp3,5 Miliar di Sidang Korupsi DJKA Medan, Nama Ketua HIPMI Diseret

×

Terdakwa Ungkap Aliran Dana Rp3,5 Miliar di Sidang Korupsi DJKA Medan, Nama Ketua HIPMI Diseret

Sebarkan artikel ini
Medan
Tiga terdakwa korupsi di DJKA Medan, memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/4/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian
Topikseru.com, Medan – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus korupsi proyek rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Salah satu terdakwa, Eddy Kurniawan Winarto, mengaku menyerahkan uang miliaran rupiah yang diduga terkait dengan proyek tersebut.
Baca Juga  PPK BTP Medan Akui Terima Rp7,3 Miliar dari Kontraktor: Saya Melakukan Keputusan yang Salah
Eddy menyebut dana sebesar Rp3,5 miliar mengalir melalui orang kepercayaan Ketua HIPMI, Akbar Himawan Buchari.
Uang tersebut disebut merupakan bagian dari kesepakatan dalam kerja sama proyek Jalur Layang Kereta Api Medan–Binjai (JLKAMB) 1.
Baca Juga  Dua Nelayan Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus 1 Kg Kokain di PN Medan
Eddy menjelaskan, awal keterlibatannya bermula dari permintaan untuk mempertemukan sejumlah pihak yang berkepentingan dalam proyek.
Ia mengaku berperan sebagai penghubung antar kontraktor dan pihak terkait.
“Saya hanya mempertemukan. Wajar kalau saya bertanya komisi saya berapa,” ujarnya dalam persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/4/2026) sore.
Menurutnya, ia menerima total Rp10,9 miliar yang disebut sebagai komisi dari pihak lain dalam proyek.
Dari jumlah tersebut, sebagian dana kemudian disalurkan, termasuk Rp3,5 miliar yang belakangan menjadi sorotan dalam persidangan.
“Dana tersebut diberikan kepada Roni Suheri, sebagai orang dekat Akbar,”
“Sebelum akhirnya diteruskan. Ada pemotongan sekitar 10 persen dalam setiap penyaluran dana,” ungkap Eddy.
Selain itu, Eddy mengungkap bahwa Akbar sempat meminta porsi keuntungan hingga 10 persen
Dalam proyek kerja sama operasi (KSO), namun realisasinya hanya sekitar 6,5 persen.
Dalam sidang yang sama, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Eddy telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,98 miliar.
Sementara itu, hakim juga mengonfirmasi identitas Akbar yang disebut dalam persidangan kepada terdakwa lain Muhlis Hanggani Capah.
Muhlis membenarkan bahwa yang dimaksud adalah Ketua HIPMI yang dikenalnya sejak 2021 sebelum proses tender proyek berlangsung.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *