Hukum & Kriminal

PPK BTP Medan Akui Terima Rp7,3 Miliar dari Kontraktor: Saya Melakukan Keputusan yang Salah

×

PPK BTP Medan Akui Terima Rp7,3 Miliar dari Kontraktor: Saya Melakukan Keputusan yang Salah

Sebarkan artikel ini
PPK BTP Medan
Tiga terdakwa korupsi di DJKA Medan memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/4/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Muhammad Chusnul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.

Mengakui menerima uang senilai Rp7,3 miliar dari sejumlah kontraktor dalam perkara dugaan korupsi proyek rel kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Baca Juga  Forwakum Sumut Bentuk Kepengurusan di Kepulauan Nias, Perkuat Jaringan Wartawan Hukum

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Chusnul saat menjalani persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026) sore.

“Saya terima uang tersebut untuk kebutuhan dan intensif di lapangan,”

“Total keseluruhan saya terima sebanyak 7,3 miliar dari para kontraktor,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Chusnul menyebut dana tersebut berasal dari beberapa kontraktor yang mengerjakan paket proyek berbeda.

di antaranya Dion Renato Sugiarto, Asta Danika, Freddy Gondowardoyo, Widodo, dan Zulfikar Fahmi.

Tak hanya uang, ia juga mengaku menerima berbagai fasilitas. Mulai dari kendaraan operasional hingga fasilitas perjalanan.

Termasuk penyewaan pesawat untuk mantan menteri dengan nilai mencapai Rp495 juta.

“Saya melakukan keputusan yang salah dan mengakui itu semua tidak ada yang benar. Setelah penangkapan, saya tidak menerima uang lagi,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Chusnul juga mengungkap perannya dalam membantu kontraktor mendapatkan proyek.

Salah satunya dengan memberikan informasi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Saya membantu memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada para kontraktor, untuk penentuan itu dilakukan Pokja dan keputusan akhir bukan di saya,”

“Keputusan langsung oleh Kepala Balai sebagai pengguna anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dana yang diterima digunakan untuk berbagai keperluan operasional, termasuk membayar gaji pegawai, biaya perjalanan, hingga sewa kantor.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional, bayar gaji pekerja, tiket akomodasi per bulan 40 juta,”

“Pembayaran sewa kantor 800 juta dan sewa helikopter ke Aceh,” katanya.

Chusnul juga mengungkap bahwa dana tersebut tidak hanya dinikmati dirinya sendiri, melainkan turut mengalir ke sejumlah pihak lain.

“Staff yang menikmati uang tersebut sebanyak 20 hingga 29 orang, serta pimpinan dan tamu-tamu yang datang,” ungkapnya.

Ia turut menyebut sejumlah nama dari kalangan swasta maupun birokrat yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, selain Chusnul, terdapat terdakwa lain yakni Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta.

Serta Muhlis Hanggani Capah yang menjabat sebagai PPK II di BTP Kelas 2 wilayah Sumatera bagian utara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *