Hukum & Kriminal

Penyelundupan 400 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia di Pantai Prupuk Digagalkan TNI AL dan Bea Cukai

×

Penyelundupan 400 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia di Pantai Prupuk Digagalkan TNI AL dan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

KM Karimah Pembawa Ballpress Diamankan

Tanjungbalai
Aparat gabungan TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan pakaian bekas ilegal atau ballpress/balpres asal Malaysia di Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.(Foto: Topikseru.com/ Istimewa)

Topikseru.com, Tanjungbalai – Aparat gabungan TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan pakaian bekas ilegal atau ballpress/balpres asal Malaysia di Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan KM Karimah GT 34 yang mengangkut sekitar 400 ballpress ilegal. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, nahkoda dan seluruh anak buah kapal (ABK) tidak ditemukan di lokasi.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi intelijen terkait adanya kapal yang diduga membawa barang ilegal melalui jalur laut di wilayah Batu Bara.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan, Denintel Koarmada I, Satgas Ops Intelmar Koarmada I dan Bea Cukai Kuala Tanjung.

Tim melakukan patroli dan penyekatan menggunakan Patkamla RBB-09 Posal Tanjung Tiram hingga menemukan kapal dalam kondisi kandas di perairan setempat.

Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan, Agung Dwi H.D. mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan ballpress di dalam kapal tersebut.

“Ditemukan sekitar 400 ballpress. Nahkoda dan ABK tidak ditemukan dan masih dalam pencarian,” ujar Agung dalam konferensi pers yang digelar Kamis.

Kasus ini kembali memunculkan dugaan masih adanya jaringan penyelundupan pakaian bekas ilegal yang beroperasi di jalur laut pesisir timur Sumatera Utara. Sebab, praktik masuknya ballpress ilegal dari Malaysia melalui jalur tikus laut disebut bukan kali pertama terjadi.

Selain merugikan negara dari sisi kepabeanan dan pajak, peredaran pakaian bekas ilegal juga dinilai berdampak terhadap industri tekstil dalam negeri karena barang impor ilegal dijual dengan harga murah di pasaran.

Saat ini KM Karimah beserta barang bukti telah diamankan di Dermaga Panton Bagan Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas gabungan terus mencari nahkoda dan para anak buah kapal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *