- Sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali, PRIME Skin Clinic ditutup karena terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin operasional resmi serta mempekerjakan…
- Penutupan PRIME Skin Clinic, yang sebelumnya bernama Elasto Beauty, tersebut dilakukan menyusul investigasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Kementerian…
- Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam pernyataan resminya yang dikutip Topikseru.
Topikseru.com, Badung – Sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali, PRIME Skin Clinic ditutup karena terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin operasional resmi serta mempekerjakan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) asal Rusia serta Armenia secara ilegal.
Penutupan PRIME Skin Clinic, yang sebelumnya bernama Elasto Beauty, tersebut dilakukan menyusul investigasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Kementerian Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam pernyataan resminya yang dikutip Topikseru.com pada Kamis (18/6/2026) mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik medis yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Selama proses penutupan, Kemenkes melibatkan sejumlah instansi, antara lain, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, BIN, BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.
Hasil investigasi menunjukkan, klinik tersebut tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Selain itu, fasilitas tersebut juga mempekerjakan tenaga medis dan tenaga kesehatan asal Rusia serta Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.
Berdasarkan regulasi di Indonesia, layanan medis hanya dapat diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan otoritas berwenang.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait telah mengamankan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat proses hukum lanjutan.
Kemenkes menegaskan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, penggunaan tenaga medis tanpa STR dan SIP, serta pemakaian obat maupun alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemenkes menilai, penindakan terhadap klinik ilegal di Bali tidak hanya penting untuk melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata kesehatan dan kebugaran yang aman serta tepercaya.
Kasus di Bali menambah panjang daftar praktik klinik kecantikan ilegal yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan penelusuran media, pada Januari 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi menghentikan operasional sebuah klinik bedah kecantikan ilegal di Pluit Timur, Jakarta Utara, yang mempekerjakan 17 WNA asal Vietnam.
Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak November 2024 dan menawarkan berbagai tindakan operasi kecantikan dengan tarif berkisar Rp7 juta hingga Rp50 juta per prosedur.
Dalam kasus itu, Ditjen Imigrasi bersama Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyalur maupun pihak yang menampung para pekerja asing tersebut. Aparat juga mendalami dugaan malapraktik serta menelusuri aktivitas operasional dan keuangan klinik.
Sebelumnya, pada akhir 2024, publik juga dihebohkan oleh kasus Ria Beauty, layanan kecantikan ilegal yang dijalankan Ria Agustina dan asistennya di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut keduanya bukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan, tetapi membuka layanan perawatan kecantikan yang menawarkan penghilangan bopeng wajah dengan tarif hingga puluhan juta rupiah.
Penyidik menemukan penggunaan alat derma roller, serum, dan krim anestesi yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ria diketahui berlatar belakang sarjana perikanan dan mengaku memiliki kompetensi berdasarkan sejumlah sertifikat pelatihan kecantikan. Polisi menilai praktik tersebut membahayakan konsumen karena menggunakan alat dan bahan tanpa izin yang memadai.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ria Agustina dan Ir. Denok Nawang Jati, asistennya. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis sebelum menjalani tindakan estetika, serta melaporkan dugaan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.












