Topikseru.com, Medan – Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba, divonis 4 tahun penjara setelah terbukti bersalah korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp533,2 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menyatakan terdakwa Jantuahman Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” ujar Girsang, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/6/2026).
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp533.297.283. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan dengan mengakui perbuatannya sehingga proses persidangan berjalan lancar.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, kasus bermula saat Jantuahman Purba menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021-2026. Ia diduga tidak menjalankan kewenangannya sebagai pelaksana operasional badan usaha milik nagori tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terdakwa diketahui melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BUMNag, termasuk tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana dengan dokumen pendukung yang lengkap, tidak mencatat sisa penarikan dana dalam buku kas, serta menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan hasil audit, dana BUMNag tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari serta investasi trading yang menguntungkan dirinya sendiri. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp533.297.283.












