Nasional

Mentan Ancam Cabut Izin Produsen Minyakita yang Nakal, Harga Tak Boleh Lewati HET

×

Mentan Ancam Cabut Izin Produsen Minyakita yang Nakal, Harga Tak Boleh Lewati HET

Sebarkan artikel ini
Minyakita
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ditemui awak media usai rapat dengan 170 bupati seluruh Indonesia di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Senin (20/4/2026).

Topikseru.com – Pemerintah memperketat pengawasan harga minyak goreng di pasar domestik. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan ragu mencabut izin produsen Minyakita jika terbukti menaikkan harga di atas ketentuan pemerintah.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (20/4/2026), Amran menyebut produsen yang memainkan harga akan langsung berhadapan dengan penindakan tegas.

“Kalau menaikkan harga, itu cari masalah. Coba saja, nanti saya turun tangan,” ujarnya.

Baca Juga  Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Sei Sikambing, Harga Minyakita Terpantau Masih Sesuai HET

Harga Minyakita Wajib Ikuti HET

Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter. Amran menegaskan angka tersebut harus dipatuhi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Pertanian akan berkoordinasi dengan Satgas pangan guna melakukan pengawasan menyeluruh, termasuk di jalur distribusi.

“Kalau melanggar regulasi, pasti kami tindak. Kami bersama Satgas akan cek langsung,” tegasnya.

Tak Ada Kaitan dengan Program B50

Amran juga meluruskan isu yang berkembang terkait kenaikan harga minyak goreng yang dikaitkan dengan kebijakan biodiesel B50.

Menurut dia, program tersebut tidak berdampak pada pasokan minyak goreng dalam negeri.

Dia memaparkan, produksi crude palm oil (CPO) nasional mencapai 45–50 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sekitar 26–32 juta ton diekspor, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan domestik.

Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ekspor bahkan meningkat hingga 32 juta ton, sementara kebutuhan untuk program B50 hanya sekitar 5,3 juta ton.

“B50 itu bukan ambil dari minyak goreng, tapi dari alokasi ekspor,” kata Amran.

Baca Juga  Harga Minyakita di Medan Tembus Rp 17.000, Pasokan Seret Dua Pekan Terakhir

Produksi Naik, Harga Justru Ikut Naik

Di sisi lain, Amran menilai kenaikan harga minyak goreng di tengah kondisi surplus bahan baku merupakan anomali pasar.

Lonjakan harga CPO global justru mendorong peningkatan produksi domestik, termasuk melalui perbaikan perawatan kebun sawit.

Produksi bahkan bertambah hingga 6 juta ton, angka yang dinilai lebih dari cukup untuk menutup kebutuhan dalam negeri dan program biodiesel.

Dengan total produksi mencapai sekitar 52 juta ton dan kebutuhan domestik hanya sekitar 20 juta ton, Indonesia disebut berada dalam kondisi surplus.

Baca Juga  Pasokan Minyakita Di Pasar Tradisional Kota Medan Seret, Bulog Sebut Imbas Produsen Fokus Penuhi Kebutuhan Bantuan Pangan

Indikasi Permainan Distribusi

Amran menilai kenaikan harga di pasar kemungkinan besar disebabkan oleh praktik permainan di rantai distribusi, bukan karena kelangkaan bahan baku.

Karena itu, pemerintah akan menelusuri potensi pelanggaran, termasuk kemungkinan penimbunan atau manipulasi harga di tingkat produsen maupun distributor.

“Kita akan telusuri. Kalau ada yang bermain, pasti ditindak,” ujarnya.

Dampak Ekonomi: Lindungi Daya Beli

Penegakan aturan harga minyak goreng menjadi penting mengingat komoditas ini merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli, terutama di tengah tekanan ekonomi global.

Di sisi lain, program biodiesel B50 tetap dilanjutkan karena dinilai mampu mengurangi impor solar hingga 5 juta ton per tahun, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.