Topikseru.com, Jakarta – Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial (bansos) periode April hingga Juni 2026 dengan mengacu pada posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai Senin (20/4/2026). Salah satu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) adalah ibu hamil atau nifas mendapat Rp750.000 per triwulan.
Indikator ini membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Melansir laporan media, penetapan penerima didasarkan pada empat kelompok ekonomi terbawah yang mencakup 40 persen populasi keluarga di Indonesia. Kelompok desil 1 hingga desil 4 menjadi prioritas utama untuk mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako.
Sementara itu, warga yang berada di desil 5 tidak masuk dalam prioritas bantuan tersebut, namun masih berpeluang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Adapun masyarakat pada kelompok desil 6 hingga 10 dipastikan tidak menjadi sasaran program bantuan pemerintah.
Penentuan nilai desil tersebut bersifat dinamis karena Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penghitungan ulang secara berkala. Variabel yang digunakan mencakup jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi fisik rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset, bukan hanya berdasarkan pendapatan bulanan.
Pemerintah juga mempermudah mekanisme pengecekan status bantuan melalui sistem yang hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Warga dapat mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk melihat status kepesertaan dan kelompok desil mereka.
Pencairan dana bantuan sosial triwulan II ini telah bergulir sejak 10 April 2026 melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara secara bertahap. Untuk bantuan Sembako, setiap keluarga menerima Rp200.000 per bulan, sementara besaran nominal PKH bervariasi tergantung kategori komponen dalam keluarga.
Ini Besaran Bantuan Bansos PKH
Daftar Besaran Bantuan PKH Triwulan II 2026
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan per Triwulan |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
| Ibu hamil atau nifas | Rp750.000 |
| Anak usia 0-6 tahun | Rp750.000 |
| Lansia 60 tahun ke atas | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Pelajar SMA sederajat | Rp500.000 |
| Pelajar SMP sederajat | Rp375.000 |
| Pelajar SD sederajat | Rp225.000 |
Bagi warga yang mendapati ketidaksesuaian data atau pengelompokan desil, tersedia fitur usul dan sanggah di aplikasi Cek Bansos. Selain itu, laporan koreksi dapat diajukan secara langsung melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.












