Nasional

Warga Kini Bisa Laporkan MBG Lewat Aplikasi Jaga Desa, Begini Mekanismenya

×

Warga Kini Bisa Laporkan MBG Lewat Aplikasi Jaga Desa, Begini Mekanismenya

Sebarkan artikel ini
Lapor MBG
Ilustrasi - Kejaksaan Agung membuka pelaporan program Makan Bergizi Gratis melalui aplikasi Jaga Desa

Topikseru.com – Program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), kini memiliki sistem pengawasan baru berbasis digital. Kejaksaan Agung membuka kanal pelaporan bagi masyarakat melalui aplikasi Jaga Desa, sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas distribusi program tersebut.

Langkah ini diungkapkan oleh Reda Manthovani yang menegaskan bahwa masyarakat—khususnya penerima manfaat seperti siswa dan guru—dapat langsung mengirimkan laporan kondisi makanan yang diterima.

Pelaporan Bisa Lewat Foto dan Video

Reda menjelaskan, sistem pelaporan dilakukan melalui tautan khusus yang terhubung dengan aplikasi Jaga Desa. Penerima manfaat cukup mengunggah bukti berupa foto atau video makanan yang diterima.

“Kalau makanan basi, laporkan saja. Kalau tidak sesuai standar, misalnya hanya nasi dan lauk sederhana, bisa langsung difoto dan dikirim,” ujarnya dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta.

Skema ini memungkinkan pengawasan langsung dari masyarakat terhadap kualitas makanan serta kesesuaian anggaran per porsi dalam program MBG.

Terintegrasi Sistem Keuangan Desa

Aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital yang terhubung dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui sistem ini, aparat intelijen dapat memantau penggunaan anggaran secara real-time.

Baca Juga  BGN Siapkan Kanal Aduan Program MBG, Masyarakat Bisa Lapor Online

Untuk memastikan validitas laporan, Kejaksaan juga bekerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas). Anggota di tingkat desa akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Sudah Diterapkan, Kasus Mulai Terungkap

Implementasi sistem ini sudah berjalan di beberapa daerah, salah satunya di Pacitan, Jawa Timur. Dari laporan masyarakat, ditemukan sejumlah makanan yang tidak memenuhi standar.

Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti.

“Kalau terbukti, bisa diberikan sanksi. Mulai dari teguran hingga penghentian sementara,” kata Reda.

93% Anggaran MBG Dikelola di Desa

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebutkan bahwa sebagian besar anggaran MBG—sekitar 93 persen—langsung disalurkan ke rekening virtual Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah, yang mayoritas berada di desa.

Dengan sistem digital seperti Jaga Desa, pengawasan terhadap penggunaan dana publik menjadi lebih terbuka dan terstruktur.

Saat ini, aplikasi Jaga Desa telah digunakan secara bertahap dan sebagian besar desa di Pulau Jawa sudah mengadopsinya. Ke depan, pemerintah menargetkan sistem ini dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.