TOPIKSERU.COM – Aksi pembubaran paksa kegiatan di ruang publik yang disertai intimidasi dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab kembali mencuat. Tindakan main hakim sendiri ini selain menjadi teror, juga telah merusak nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Terbaru, aksi sekelompok orang yang masuk ke dalam hotel dan membubarkan acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024.
Tidak saja merusak properti kegiatan diskusi, para pelaku turut melakukan intimidasi terhadap peserta yang ada dalam ruangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai pihak telah menyatakan kecaman terhadap aksi pembubaran disertai intimidasi pada ruang-ruang sipil itu. Mereka menilai aksi tersebut telah mencederai demokrasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Kecam Pembubaran Paksa dan Intimidasi
SETARA Institute secara tegas mengecam keras tindakan pembubaran paksa diskusi FTA di Hotel Kemang.
Pembubaran diskusi secara paksa sebagai teror terhadap kebebasan berekspresi dan ancaman terhadap ruang sipil yang mulai menyempit.
Mereka juga mengecam pembiaran oleh aparat kepolisian yang berada di lokasi saat terjadinya aksi premanisme tersebut.
“Mereka membubarkan secara paksa kegiatan diskusi tersebut dengan mengacak-acak ruangan diskusi. Sementara aparat kepolisian hanya menonton dan membiarkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh mereka,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangan tertulis, melansir Tempo.co, Senin (30/9).
Amnesty Internasional Indonesia juga mengecam tindakan pembubaran paksa diskusi yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid meminta Polri mengusut kasus pembubaran paksa kegiatan diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Jakarta Selatan.
Dia mendesak kepolisian menindak pelaku yang terlibat termasuk dalang dari pembubaran Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional tersebut.
Usman Hamid juga mendorong Komisi III DPR RI mengevaluasi kinerja kepolisian secara menyeluruh. Evaluasi ini penting untuk menjaga hak asasi manusia secara menyeluruh.
Amnesty International Indonesia mencatat bahwa sejak Januari 2019 hingga September 2024 terdapat sedikitnya 255 kasus intimidasi dan serangan fisik atas setidaknya 482 pembela HAM. Mereka terdiri dari aktivis, masyarakat adat, petani, akademisi, dan jurnalis.
Polisi Bekuk Pelaku
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu pada Minggu (29/9) mengatakan bahwa Polri telah membekuk beberapa orang pelaku pembubaran paksa diskusi tersebut.
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan lima orang pelaku pembubaran paksa diskusi FTA itu telah polisi amankan.
“Kelima orang yang kami tangkap adalah FEK, GW, JJ, LW dan MDM,” kata Brigjen Pol Djati Wiyoto, Minggu.
Brigjen Pol Djati mengatakan pria berinisial FEK berperan sebagai koordinator aksi pembubaran paksa.
Sedangkan GW dan dua pelaku lain, masuk ke dalam ruangan seminar melakukan perusakan baliho dan membubarkan diskusi.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya