HeadlineNasional

Kejagung Tetapkan Pejabat BGN Berinisial LMI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

×

Kejagung Tetapkan Pejabat BGN Berinisial LMI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan pers terkait penetapan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Topikseru.com, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka berinisial LMI diketahui merupakan anggota Polri aktif yang saat ini bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.

“LMI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Menurut penyidik, sebelum menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, LMI pernah mengemban tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Diduga Menginisiasi Pendirian Perusahaan

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menduga LMI memiliki peran dalam mengarahkan pendirian sebuah perusahaan yang nantinya digunakan untuk menawarkan produk ompreng atau wadah makanan kepada calon penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief menjelaskan, LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan tersebut. Dugaan itu kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara maupun bentuk keuntungan yang diduga diperoleh para pihak dalam kasus tersebut.

Berstatus Polisi Aktif

Selain menjabat di lingkungan Badan Gizi Nasional, LMI juga diketahui masih berstatus sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Status tersebut turut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jampidsus saat memberikan keterangan kepada awak media.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari ke depan.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Dalam perkara ini, penyidik menjerat LMI dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut apabila ditemukan bukti baru.

Hingga berita ini diterbitkan, Badan Gizi Nasional maupun pihak LMI belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *