Politik

PDIP Nilai Rencana Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh KPK Upaya Pembungkaman Kader Kritis

×

PDIP Nilai Rencana Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka oleh KPK Upaya Pembungkaman Kader Kritis

Sebarkan artikel ini
PDIP kritik KPK
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka

Topikseru.com, Bekasi – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

PDIP menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kader partai yang kritis terhadap kekuasaan.

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mempertanyakan urgensi KPK memanggil Rieke, yang akrab disapa Oneng, mengingat posisinya selama ini dikenal sebagai aktivis vokal dan dekat dengan masyarakat.

“Beliau aktivis, vokal, dekat dengan rakyat. Apa kaitan Teh Rieke dengan Bupati Bekasi? Memang itu dapil beliau, tapi apa hubungannya dengan perkara ini?” ujar Guntur saat dihubungi dari Bekasi, Rabu (7/1/2026).

Singgung Kasus Besar yang Mandek

Guntur membandingkan rencana pemanggilan Rieke dengan sejumlah kasus besar yang dinilainya belum dituntaskan oleh KPK. Salah satunya perkara bernilai Rp 2,7 triliun yang disebut pernah dihentikan penyidikannya.

“Ada kasus besar yang di-SP3, kenapa itu tidak dikejar lebih dulu?” katanya.

Dia juga menyinggung kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadat.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025, hingga kini kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Selain itu, Guntur turut menyoroti perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang sempat menyeret nama Ketua Harian PSI Ahmad Ali.

“Ahmad Ali sudah pernah diperiksa, rumahnya digeledah, bahkan uang miliaran disita. Tapi kenapa kasusnya seperti berhenti?” ujarnya.

Baca Juga  Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Kadinkes Tapteng Nursyam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Soroti Dugaan Perlakuan Berbeda

Menurut Guntur, kondisi tersebut memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Dia juga menyinggung kasus dugaan suap CSR Bank Indonesia yang telah menetapkan dua tersangka, yakni anggota DPR periode 2019–2024 Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.

“Ini menimbulkan kesan, tokoh atau partai yang dekat dengan pemerintah seolah dibiarkan, sementara yang kritis justru dihajar. Apalagi saat ini PDIP di parlemen menolak wacana pilkada lewat legislatif,” kata Guntur.

Dikaitkan dengan Kasus Bupati Bekasi

Guntur juga mengaitkan rencana pemanggilan Rieke dengan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Ia menyebut informasi yang beredar menyatakan pihak pemberi suap merupakan figur lama yang memiliki kedekatan dengan elite nasional.

“Kalau benar penyuapnya figur lama dan ada foto-foto dengan Presiden Jokowi dan Gibran, kenapa yang dikejar justru kader partai yang kritis?” ucapnya.

Tetap Hormati Kewenangan KPK

Meski melontarkan kritik keras, Guntur menegaskan PDIP tetap menghormati kewenangan KPK. Ia memastikan apabila pemanggilan terhadap Rieke benar dilakukan, maka akan dipenuhi sesuai prosedur hukum.

“Kami hormati kewenangan KPK memanggil siapa pun. Tapi kami juga perlu mengingatkan agar KPK bercermin dari kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang menimpa sekjen kami, yang kami nilai sarat kriminalisasi,” katanya.

Guntur berharap KPK tetap menjaga independensi, konsistensi, dan keadilan dalam penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut tidak semakin menurun.