Menaker Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja
Topikseru.com, Medan – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah milik pekerja maupun pencari kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan penyerahan bantuan Kemnaker Peduli di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan, Selasa (21/4/2026).
“Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah para pekerja,” kata Yassierli.
Dasar Aturan: Surat Edaran Kemnaker 2025
Yassierli menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/5/HK.04.00/2025.
Aturan ini menjadi landasan hukum bagi pekerja untuk menolak praktik penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan.
Dia pun meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Laporkan. Nanti kami datangi. Tidak boleh ada penahanan ijazah,” tegasnya.
Pemerintah Siap Tindak Perusahaan yang Melanggar
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan hubungan industrial yang sehat dan adil.
Kemnaker Dorong Peningkatan Keterampilan Lewat Pelatihan
Dalam kunjungannya, Yassierli juga meninjau langsung berbagai program pelatihan di BBPVP Medan.
Menurutnya, program vokasi tersebut terbukti memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan keterampilan dan peluang kerja.
Dia bahkan mengaku bertemu dengan alumni pelatihan yang kini telah sukses membuka usaha sendiri dan mempekerjakan orang lain.
“Ini langkah konkret bagaimana Kemnaker menyiapkan tenaga kerja vokasi yang siap bersaing,” ujarnya.
Pelatihan Vokasi Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing
Program pelatihan di BBPVP dinilai menjadi salah satu strategi penting pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dengan keterampilan yang memadai, tenaga kerja Indonesia diharapkan mampu bersaing di pasar kerja, baik di dalam negeri maupun global.













