Sumut

Optimasi Aset Pemprov Sumut Dalam Peningkatan PAD

×

Optimasi Aset Pemprov Sumut Dalam Peningkatan PAD

Sebarkan artikel ini
PKS DPRD Sumut
Ketua Pansus Aset Pemprovsu DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar ST, MT.(Foto: Topikseru.com/istimewa)

Oleh : Abdul Rahim Siregar ST, MT (Ketua Pansus Aset Pemprovsu DPRD Sumut)

Menjelang Hari Jadi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke-78, kita dihadapkan pada satu kenyataan besar sekaligus peluang luar biasa: nilai aset Pemprovsu yang mencapai lebih dari Rp22 triliun dengan lebih dari 20,6 juta unit aset yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Aset tersebut mencakup tanah, gedung, jalan, irigasi, jembatan, hingga berbagai bentuk kekayaan lainnya yang selama ini menjadi fondasi pembangunan daerah.

Data per 31 Maret 2026 menunjukkan bahwa total unit aset mencapai lebih dari 20,6 juta unit dengan nilai perolehan sekitar Rp36,49 triliun. Namun setelah penyusutan, nilai bukunya masih berada di kisaran Rp22,82 triliun. Ini adalah angka yang tidak kecil—bahkan menjadi salah satu kekuatan fiskal terbesar yang dimiliki daerah. Pertanyaannya: sudahkah aset sebesar ini memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

Realitasnya, kontribusi aset terhadap PAD masih sangat rendah, bahkan berada di kisaran 2% saja. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar aset masih “tidur”, belum produktif, atau belum dikelola secara profesional dan produktif. Padahal, jika dikelola dengan baik, aset tersebut bisa menjadi sumber pendapatan strategis yang berkelanjutan.

Sebaran aset tanah yang mencapai ribuan persil di berbagai kabupaten/kota—mulai dari Medan, Deli Serdang, Mandailing Natal, hingga wilayah kepulauan seperti Nias—menunjukkan bahwa Pemprovsu memiliki kekuatan ruang yang luar biasa. Belum lagi aset yang berada di luar provinsi seperti di Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat yang memiliki nilai ekonomi tinggi jika dimonetisasi secara tepat.

Tidak hanya itu, aset infrastruktur seperti 3.855 unit irigasi, 466 ruas jalan, dan 1.449 jembatan merupakan aset strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai pelayanan publik, tetapi juga memiliki potensi ekonomi jika dikaitkan dengan pengembangan kawasan, logistik, dan konektivitas ekonomi.

Baca Juga  Kapolres Belawan Tembak Remaja Diduga Tawuran, Komisi A DPRD Sumut: Sudah Tepat

Namun persoalan utama bukan pada jumlah aset, melainkan pada tata kelola. Masih ditemukan aset yang belum bersertifikat, aset bermasalah, aset yang tidak termanfaatkan, hingga pemanfaatan yang belum optimal seperti sewa yang nilainya jauh di bawah harga pasar. Ini adalah tantangan serius yang harus segera diselesaikan secara sistematis dan terukur.

Untuk itu, langkah strategis harus segera dilakukan. Pertama, melakukan tabulasi dan inventarisasi total aset secara digital dan terintegrasi. Kedua, melakukan validasi dan  sertifikasi seluruh aset tanah untuk memastikan kepastian hukum. Ketiga, melakukan revaluasi aset agar nilai ekonominya sesuai dengan kondisi pasar saat ini.

Selanjutnya, Pemprovsu harus berani melakukan optimasi dan transformasi pengelolaan aset melalui skema kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga (KSP), build operate transfer (BOT), maupun penyertaan modal ke BUMD dalam bentuk aset. Aset tidak boleh lagi hanya dicatat, tetapi harus dihidupkan menjadi sumber pendapatan.

Jika langkah ini dilakukan secara serius, maka kontribusi aset terhadap PAD bisa meningkat dari 2% menjadi 5% hingga 10%. Artinya, dengan target PAD ke depan, potensi pendapatan dari aset bisa mencapai Rp900 miliar hingga Rp1,8 triliun. Ini bukan angka yang mustahil, melainkan target realistis jika dikelola dengan visi dan keberanian Saudara Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution.

Momentum Hari Jadi ke-78 ini harus menjadi titik balik. Aset Pemprovsu bukan sekadar kekayaan yang tersimpan, tetapi harus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan semangat kolaborasi, inovasi, dan tata kelola yang profesional, Sumatera Utara bisa melangkah menuju kemandirian fiskal yang kuat—di mana setiap aset memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.