Topikseru.com, Deli Serdang – Dikabarkan 2.304 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Deliserdang tidak ada menerima gaji atau 0 rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Menanggapi itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengatakan, hak guru PPPK Paruh Waktu menyatakan penyebabnya karena mata anggaran gaji atau honor guru PPPK tidak ada dala APBD tahun 2026.
Tidak adanya anggaran untuk honor atau gaji guru PPPK Paruh Waktu, berdampak pada guru sertifikasi hanya mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan yang tidak sertifikasi juga hanya mendapatkan gaji lewat APBN melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pasca peralihan status guru honorer mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi PPPK Paruh Waktu pada Senin 8 Desember 2025, belum ada menerima gaji yang ditampung atau dianggarkan di APBD Pemkab Deli Serdang.
Guru PPPK Paruh Waktu yang Sertifikasi tidak mendapat gaji lewat dana BOS. Terkait aturan status guru PPPK Paruh Waktu sertifikasi tidak diperbolehkan mendapat gaji lewat dana BOS.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 63 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana BOS. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana BOS hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, termasuk gaji guru yang belum menerima tunjangan profesi.
Sementara sampai bulan Maret, guru agama penerima tunjangan sertifikasi belum juga menerima gaji atau honor tunjangan profesi dari Pemerintah Pusat.
Permasalahan ini juga menjadi perbincangan di kalangan guru, sehingga Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang Suparno S.Sos MSP mengeluarkan surat nomor: 400.3.5.5/1544/SKR/2026 yang ditujukan Kepala Sekolah, SD, SMP Negeri dan Swasta.
Dalam surat itu menghimbau Kepala Sekolah, diantaranya untuk membayarkan terlebih dahulu menggunakan dana bos, guru yang sudah status sertifikasi tetapi belum menerima Tunjangan Profesi Guru.
Apabila tunjangan profesi telah diterima maka guru tersebut wajib mengembalikan sesuai besaran gaji yang dibayarkan terlebih dahulu.
Pemkab DS Sebut Gaji Tak Ada di APBD 2026
Menyikapi informasi itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno dalam siaran pers yang diterima wartawan, di Lubuk Pakam, Selasa (21/4/2026) menjelaskan, jumlah guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang saat ini sebanyak 2.304 orang, terdiri dari 1.945 guru SD, 338 guru SMP, dan 21 guru TK. Dari jumlah tersebut 2.172 sudah tersertifikasi sedangkan sisanya belum mendapatkan sertifikasi.
Menurutnya, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2026, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Ia menambahkan, bagi guru PPPK Paruh Waktu yang telah memenuhi syarat sertifikasi dan validasi data, rata-rata menerima Rp2 juta per bulan.
“Bagi PPPK Paruh Waktu yang sudah memiliki sertifikasi dan data Info GTK valid, pembayaran ditransfer langsung dari pemerintah pusat secara bertahap. Sedangkan yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru dibayarkan melalui Dana BOS dengan nominal minimal sama seperti saat masih berstatus honorer non-ASN,” ujar Suparno.
Suparno juga menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2026 Dinas Pendidikan belum menganggarkan gaji PPPK Paruh Waktu melalui APBD karena masih menunggu dasar regulasi dan payung hukum yang jelas.
“Untuk saat ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur pembayaran PPPK Paruh Waktu melalui APBD,” jelasnya.
Meski demikian, lanjutnya, Dinas Pendidikan terus menyiapkan langkah penyesuaian anggaran. Pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026, pemerintah daerah tetap mengalokasikan insentif bagi guru honorer di sekolah negeri.
“Seiring perubahan status guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, saat ini sedang dilakukan proses pergeseran anggaran serta perubahan nomenklatur dari guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu,” terangnya lagi.
Sebagai bentuk perhatian terhadap hak guru dan tenaga kependidikan, Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat himbauan Nomor 400.3.5.5/1544/SKR/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan yang belum dibayarkan, termasuk guru bersertifikasi yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru.
“Pemkab Deli Serdang berkomitmen memastikan kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas, karena guru adalah ujung tombak peningkatan mutu pendidikan,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menjelaskan bahwa struktur APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 tetap sehat dan sesuai ketentuan nasional.
“Porsi belanja pegawai pada Pemkab Deli Serdang Tahun 2026 sesuai ketentuan sebesar 28% dari batas tertinggi 30%. Belanja pegawai pada APBD TA 2026 sebesar Rp1.464.556.943.095” ujarnya
Ia menambahkan, pembiayaan PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai. Melainkan masuk ke belanja barang dan jasa.













