Tanah Sepadan Sungai akan Menjadi Milik Negara, Menteri ATR/BPN: Wajib Sertifikat HPL

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diwawancara awak media di Jakarta, Selasa (18/3). Foto: Antara/Harianto

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diwawancara awak media di Jakarta, Selasa (18/3). Foto: Antara/Harianto

Topikseru.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan seluruh tanah yang berada di badan dan sepadan sungai akan menjadi milik negara.

Nusron Wahid mengatakan setiap sepadan sungai harus diterbitkan sertifkat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.

“Yang jelas semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan di-HPL-kan atas nama negara,” kata Nusron ditemui seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dapat pihak terkait lainnya di Jakarta, Selasa (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan hal itu terkait dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan tanah yang bukan hutan wajib bersertifikat, baik itu tanah negara maupun tanah yang dikuasai masyarakat.

Sedangkan tanah di sepanjang sungai, termasuk di atas tanggul, harus memiliki status hukum yang jelas dengan sertifikat atas nama negara.

Kepastian hukum ini sangat penting, mengingat banyak tanah di atas tanggul yang sebelumnya tidak disertifikasi.

Baca Juga  Kreator Konten Aleh Terlibat Keributan di RSUD Pirngadi Medan Hingga Berseteru dengan Keluarga Pasien

Bahkan, sebagian tanah tersebut telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian mengurus surat tanah melalui berbagai pihak, termasuk lurah dan instansi lainnya.

Namun, jika tanah tersebut milik negara maka sertifikat yang dikeluarkan tidak sah karena tanah tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Menteri ATR juga mengungkapkan bahwa otoritas atas tanah di badan sungai dan sepadan sungai berbeda-beda tergantung pada pengelolaan sungai tersebut.

Jika sungai tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka Badan Pengelola Wilayah Sungai (BPWS) yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, jika sungai tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, maka pengelolaannya berada di tangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi.

Terkait dengan masalah yang muncul akibat sertifikasi tanah yang tidak sah, Menteri ATR menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah dalam hal ini.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05

Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:10

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:05

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya

Berita Terbaru