Topikseru.com – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyoroti pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang menuai polemik.
Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada 6 Maret 2025 lalu.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Taspen dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, yang mengakibatkan kerugian negara.
Panggilan KPK itu jadi mengingatkan terkait uang publik pada BPKH yang disebut-sebut dikelola bank syariah pertama di Indonesia, yakni bank Muamalat Indonesia (BMI).
“BPKH sebagai pemegang saham pengendali utama di BMI dalam perspektif UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebut memiliki kewajiban untuk mengelola dana nasabah dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) agar tetap sesuai dengan syariah dan aman dari risiko kerugian yang tidak wajar,” kata Iskandar Sitorus, Kamis (20/3).
Di balik kisah panjang keberangkatan haji setiap tahunnya, ada satu elemen krusial yang jarang disorot, yaitu dana haji. Uang yang ditabung bertahun-tahun oleh jutaan calon jamaah itu bukan sekadar parkir di kas negara.
Dana ini sekarang dikelola oleh BPKH yang diberi mandat untuk menginvestasikannya agar nilai manfaatnya bertambah.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya