Topikseru.com, MEDAN – M Helmi melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kreator konten Rahmat Hidayat atau Aleh dan istri ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan tindak pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
M Helmi adalah keluarga pasien di RSUD dr Pirngadi Medan yang terlibat keributan dengan kreator konten Aleh.
Kuasa hukum M Helmi, Henry Pakpahan, resmi membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada Senin (7/4). Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: STTLP /B / 482 / IV /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 April 2025.
“Kami percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia terutama di bawah kepemimpinan Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo da Bapak Kapolda Sumut. Kami meminta usut tuntas siapa yang menzalimi dan terzalimi,” kata Henry Pakpahan usai membuat laporan polisi.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya