Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kreator Konten Aleh dan Istri Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Pelanggaran UU ITE

×

Kreator Konten Aleh dan Istri Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Pelanggaran UU ITE

Sebarkan artikel ini
Kreator Konten
M Helmi dan kuasa hukumnya Henry Pakpahan (tengah) resmi melaporkan kreator konten Rahmat Hidayat atau Aleh ke Polda Sumut. Foto: Istimewa

Topikseru.com, MEDAN – M Helmi melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kreator konten Rahmat Hidayat atau Aleh dan istri ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan tindak pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

M Helmi adalah keluarga pasien di RSUD dr Pirngadi Medan yang terlibat keributan dengan kreator konten Aleh.

Kuasa hukum M Helmi, Henry Pakpahan, resmi membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada Senin (7/4). Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: STTLP /B / 482 / IV /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 April 2025.

Baca Juga  Menlu China: Indonesia Kawan Baik, 75 Tahun Sama-sama Mengalami Suka dan Duka

“Kami percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia terutama di bawah kepemimpinan Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo da Bapak Kapolda Sumut. Kami meminta usut tuntas siapa yang menzalimi dan terzalimi,” kata Henry Pakpahan usai membuat laporan polisi.

Henry menjelaskan bahwa M Helmi merupakan keluarga pasien saat sedang menjenguk keluarga yang sedang dirawat di RSUD dr Pirngadi Medan.

“Tidak ada keterkaitan klien kami dengan RSUD Pirngadi Medan. Jadi, yang beredar itu berita hoaks,” ujar Henry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *