Topikseru.com, Medan – Seorang pria di Kota Medan akhirnya ditangkap setelah sempat buron selama tujuh bulan dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban kecelakaan.
Pelaku diketahui bernama Ahmda Yaya alias Ucok (38). Sementara korban dalam kasus ini adalah Sahidin.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Poltak Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kita amankan setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan,” ujar Poltak, Minggu (26/4/2026).
Modus Pura-pura Menolong Korban
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Bahagia, Teladan Timur, pada Minggu (21/9/2025). Saat itu, korban mengalami kecelakaan tunggal setelah menghindari seekor kucing saat berkendara.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban sempat mendapatkan pertolongan dari pelaku yang berada di lokasi kejadian. Namun, niat membantu tersebut ternyata hanya kedok untuk melancarkan aksi kejahatan.
“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang terjatuh. Saat situasi dinilai aman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Poltak.
Ditangkap di Rumahnya
Setelah berstatus buronan selama berbulan-bulan, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Pelajar, Gang Keluarga, Medan Kota, pada Minggu dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban telah dijual. Pelaku mengaku mendapatkan bagian uang sebesar Rp1 juta dari hasil penjualan tersebut.
Polisi Kejar Rekan Pelaku
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri.
“Pelaku beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Poltak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, bahkan dalam situasi darurat sekalipun, karena kejahatan dapat terjadi dengan berbagai modus.


















