Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan

×

Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan

Sebarkan artikel ini
Ijazah Jokowi
Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat Ijazah SMA Jokowi, Zainal Mustofa (tiga dari kiri) ditetapkan tersangka

Topikseru.com – Zainal Mustofa (ZM) ditetapkan sebagai tersangak oleh Polres Sukoharjo dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat ijazah SMA Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi ini disangkakan memalsukan dokumen untuk memperoleh gelar sarjana hukum sebagai syarat menjadi advokat.

Penetapan Zainal Mustofa sebagai tersangka berdasarkan Surat Surat Ketetapan Nomor S.Tap/52/IV/Res.1.9./Reskrim tertanggal 18 April 2025.

Zainal Mustofa merupakan salah satu anggota tim penggugat dalam kasus ijazah SMA Jokowi yang telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Polres Sukoharjo membenarkan informasi penetapan tersangka Zainul Mustofa.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Sukoharjo AKP Zainuddin mengatakan penyidik menyangkakan Zainal Mustofa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *