Topikseru.com – Zainal Mustofa (ZM) ditetapkan sebagai tersangak oleh Polres Sukoharjo dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat ijazah SMA Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi ini disangkakan memalsukan dokumen untuk memperoleh gelar sarjana hukum sebagai syarat menjadi advokat.
Penetapan Zainal Mustofa sebagai tersangka berdasarkan Surat Surat Ketetapan Nomor S.Tap/52/IV/Res.1.9./Reskrim tertanggal 18 April 2025.
Zainal Mustofa merupakan salah satu anggota tim penggugat dalam kasus ijazah SMA Jokowi yang telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya