Ombudsman Sumut Peringatkan Sekolah Negeri Tak Pungut Biaya Perpisahan dari Siswa

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi.

Topikseru.com, MEDAN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi, memperingatkan seluruh satuan pendidikan khususnya sekolah negeri, agar tidak melakukan pungutan biaya kepada orang tua siswa dengan alasan kegiatan perpisahan atau karya wisata.

Hal ini menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah di Sumatera Utara.

“Praktik pungutan seperti itu melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Herdensi melalui keterang tertulis, Kamis (24/4).

Herdensi mengatakan Ombudsman Sumut menerima beberapa laporan terkait dugaan pungutan terhadap siswa dari sejumlah sekolah, misalnya, di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 1 Tanujung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dia menjelaskan larangan terhadap praktik pungutan di sekolah negeri bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah menarik biaya dari peserta didik untuk keperluan apa pun yang tidak berhubungan langsung dengan proses pembelajaran.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

81 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Bobby Nasution Pastikan Semua Sudah Sehat
Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka
Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!
Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!
Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf
“Habis Asap Terbitlah Sawit”, Komunitas Nonblok Sikukeluang Sindir Perkebunan Sawit Lewat Instalasi Plastik di Medan
Nonblok Ekosistem Ubah Limbah Plastik Jadi Karya Seni: Gerakan “Operasi Asoy” Anak Muda Riau Melawan Sampah
Lurah Perintis dan Warga yang Dorong ke Parit Akhirnya Damai, Wali Kota Medan Angkat Bicara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:04

81 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Bobby Nasution Pastikan Semua Sudah Sehat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:14

Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:06

Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:16

Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:32

Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf

Berita Terbaru