Evita Nursanty Desak Menteri ESDM Evaluasi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Jangan Tebang Pilih!

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty

Topikseru.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengevaluasi seluruh izin konsesi tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.Dia menyoroti dugaan ketimpangan penegakan hukum yang hanya menyasar satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel, dari empat perusahaan yang disebut melanggar.

“Kami mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat kenapa Menteri ESDM hanya menindak PT Gag Nikel, sedangkan yang lain tidak. Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyebut keempat perusahaan nikel di sana melakukan pelanggaran, ujar Evita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/6).

Raja Ampat: Masa Depan Pariwisata dan Konservasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Evita menegaskan bahwa Raja Ampat bukanlah kawasan yang bisa dikorbankan hanya demi kepentingan segelintir perusahaan tambang.

Baca Juga  Peneliti BRIN: Gerakan Massa Berhasil Batalkan RUU Pilkada

Menurutnya, wilayah ini adalah masa depan pariwisata Indonesia dan bagian penting dari konservasi geologi serta ekosistem laut dunia.

“Jangan korbankan Indonesia dan Raja Ampat hanya demi 3-4 perusahaan tambang nikel,” tegasnya.

Dia juga menyebut bahwa tambang-tambang yang beroperasi di Pulau Kawe, Pulau Manuran, dan Pulau Batangpele masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat serta Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Raja Ampat 2024-2044.

Evita mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas tambang di pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan sekitarnya tidak dibenarkan.

“Pulau-pulau ini harusnya tidak boleh ditambang. Jika tetap dibiarkan, itu jelas melanggar undang-undang,” tegasnya lagi.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05

Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:10

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:05

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya

Berita Terbaru