Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional, Jumat (27/6).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional, Jumat (27/6).

Topikseru.comPolrestabes Medan kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 20 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi berhasil disita dari jaringan internasional yang beroperasi di Sumatera Utara.

Tiga tersangka diringkus dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan tersangka pembawa sabu seberat 1 kilogram di Jalan Kelambir 5, Desa Tanjunggusta, Helvetia, pada Sabtu, 21 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut dan berhasil meringkus dua tersangka berinisial MAS (29) dan MJN (24),” kata Gidion dalam konferensi pers, Jumat (27/6).

Baca Juga  Taman Cadika Medan Berbenah Melalui CSR Tor Ganda Rp 22 Miliar, Bobby Nasution: Ini Terbesar

Gudang Narkoba di Tengah Kota Medan

Setelah interogasi, penyidik melacak keberadaan satu tersangka lainnya, ARL (29), yang diduga menyimpan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Tim bergerak cepat dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Sei Deli No. 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

“Di lokasi tersebut, kami temukan 19 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi, bersama dengan tersangka ARL yang berperan sebagai pemilik gudang dan perantara transaksi,” ujar Gidion.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Berita Terbaru