Topikseru.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani kebijakan bersejarah yang mengubah status pimpinan tiga pasukan elite Indonesia, yakni Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat, menjadi perwira tinggi jenderal bintang tiga.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang diteken di Jakarta pada 5 Agustus 2025.
Perubahan itu tak hanya soal pangkat, tapi juga nomenklatur. Jabatan yang sebelumnya disebut “komandan jenderal” kini berganti menjadi “panglima”, menegaskan posisi strategis mereka dalam struktur militer nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari “Komandan” ke “Panglima”
Dalam Perpres tersebut, Pasal 59A, 59B, dan 59C menegaskan perubahan pangkat dari bintang dua menjadi bintang tiga.
Ini berarti panglima ketiga matra pasukan khusus itu kini sejajar dengan panglima komando utama TNI lainnya.
Kohanudnas Kembali Beroperasi
Tidak hanya itu, Prabowo menghidupkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sempat dilebur ke Komando Operasi Udara Nasional pada 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya