Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sabu Berkurang 10 Gram, Sidang Narkotika di Tanjungbalai Memanas

×

Barang Bukti Sabu Berkurang 10 Gram, Sidang Narkotika di Tanjungbalai Memanas

Sebarkan artikel ini
Sabu
Kuasa hukum kedua terdakwa saat memberikan keterangan, terkait ketidaksesuaian barang bukti, Rabu (13/8/2025)

Topikseru.com -Sidang lanjutan kasus sabu yang menjerat Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek di Pengadilan Negeri Tanjungbalai kembali memunculkan tanda tanya besar. Bukan soal keterlibatan kedua terdakwa, yang sudah diakui, melainkan nasib 10 gram sabu yang diduga hilang dari barang bukti.

Baca Juga  Fakta Baru Sidang Narkotika Tanjungbalai: Terdakwa Beber Dugaan Manipulasi Barang Bukti, Nama Oknum Polisi Disebut

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Lingga & Rekan mengajukan eksepsi atas ketidaksesuaian barang bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Barang bukti dalam surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami,” tegas Asra Maholi Lingga, kuasa hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erita Harefa, Rabu (13/8/2025).

Barang Bukti Berkurang: 70 Gram Jadi 60 Gram

Dalam dakwaan, JPU menyebut sabu-sabu yang disita dari kedua terdakwa seberat 60 gram. Namun menurut Andre dan Lombek, jumlah sebenarnya mencapai 70 gram, terdiri dari tujuh bungkus.

Dalam sidang sebelumnya (29/7/2025), Andre bahkan mengungkap satu bungkus sabu seberat 10 gram diduga hilang dan digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi, yang perkaranya diproses secara terpisah.

Baca Juga  Ratusan Warga Bawa 'Pocong' Geruduk Polda Sumut: Desak Kompol DK Dipecat karena Diduga Kriminalisasi Kasus Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *