Topikseru.com -Sidang lanjutan kasus sabu yang menjerat Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek di Pengadilan Negeri Tanjungbalai kembali memunculkan tanda tanya besar. Bukan soal keterlibatan kedua terdakwa, yang sudah diakui, melainkan nasib 10 gram sabu yang diduga hilang dari barang bukti.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Lingga & Rekan mengajukan eksepsi atas ketidaksesuaian barang bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Barang bukti dalam surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami,” tegas Asra Maholi Lingga, kuasa hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erita Harefa, Rabu (13/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti Berkurang: 70 Gram Jadi 60 Gram
Dalam dakwaan, JPU menyebut sabu-sabu yang disita dari kedua terdakwa seberat 60 gram. Namun menurut Andre dan Lombek, jumlah sebenarnya mencapai 70 gram, terdiri dari tujuh bungkus.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya