Topikseru.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Boby Rahman Pohan (44), terdakwa kasus penikaman yang menewaskan temannya sendiri, Erik Pohan Dabuke, di kawasan Titi Gantung Lapangan Merdeka Medan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (5/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin bersama anggota majelis Efrata Happy Tarigan dan Khamozaro Waruwu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Boby terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP.
- Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
- Pesawat Saudi Airlines Sempat Gangguan di Kualanamu, 380 Jemaah Haji Tiba Selamat di Madinah
- Kompol DK Akhirnya Jalani Patsus Usai Viral Video Diduga Asusila dan Gunakan "Pod Getar"
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boby Rahman Pohan dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim Pertimbangkan Dampak Fatal dan Sikap Terdakwa
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, tindakan Boby telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Boby dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan dengan mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, masih berusia relatif muda, serta belum pernah dihukum,” kata hakim.
Usai putusan dibacakan, Boby menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
Vonis yang dijatuhkan hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Kronologi Penikaman di Titi Gantung Lapangan Merdeka Medan
Kasus penikaman maut ini bermula dari perselisihan yang terjadi di sebuah lapo tuak pada Minggu, 16 November 2025.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Boby datang ke lokasi sejak pagi bersama rekannya. Pada sore hari, korban Erik Pohan Dabuke datang untuk berkumpul dan minum tuak bersama sejumlah pengunjung lainnya.
Ketegangan muncul ketika Erik menyanyikan lagu Batak. Saat itu Boby ikut mengiringi dengan mengetuk meja menggunakan jarinya.
Aksi tersebut membuat Erik kesal hingga menghempaskan tangan Boby dan menegurnya karena dianggap mengganggu suasana.
Teguran tersebut membuat Boby tersinggung. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, ia meninggalkan lapo tuak dan menuju Titi Gantung Lapangan Merdeka.
Di lokasi itu, Boby memecahkan empat lampu neon hingga menghasilkan pecahan kaca tajam yang kemudian disiapkannya sebagai senjata.
Tak lama kemudian, Boby memanggil Erik dan menantangnya untuk berduel di atas jembatan. Korban yang terpancing emosi mendatangi lokasi sambil membawa batu.
Korban Tewas Setelah Ditusuk Pecahan Lampu Neon
Pertengkaran antara keduanya berlanjut menjadi perkelahian fisik. Dalam duel tersebut, Erik sempat melempar batu ke arah Boby namun tidak mengenai sasaran.
Saat korban berusaha menghindar dan melarikan diri, Boby mengambil pecahan lampu neon yang sebelumnya telah disiapkan. Pecahan kaca tajam itu kemudian digunakan untuk menusuk korban.
Menurut dakwaan, Boby menusuk bagian belakang telinga kiri Erik dan melancarkan dua tusukan ke bagian leher korban.
Korban yang mengalami luka serius sempat berusaha mengejar pelaku, namun akhirnya terjatuh karena kehilangan banyak darah. Erik kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.
Setelah kejadian, Boby melarikan diri. Namun sehari kemudian, tepatnya pada Senin (17/11/2025) malam, ia berhasil ditangkap personel Polsek Medan Timur di kawasan Jalan Stasiun, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.












