Kadishub Pematangsiantar Didakwa Pungli Parkir RS Vita Insani Rp 48 Juta

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/8/2025)

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/8/2025)

Topikseru.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/8/2025). Dia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani senilai Rp 48 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, membacakan dakwaan dengan pasal berlapis. Secara primer, Julham dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: 3 Terdakwa Rugikan Negara Rp 771 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

“Secara subsider, terdakwa dikenakan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Kurniawan di ruang sidang Kartika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal Mula Kasus

Kasus bermula pada 2024, ketika RS Vita Insani mengajukan izin penutupan trotoar dan area parkir di depan rumah sakit untuk renovasi bangunan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru