Topikseru.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/8/2025). Dia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani senilai Rp 48 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, membacakan dakwaan dengan pasal berlapis. Secara primer, Julham dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Secara subsider, terdakwa dikenakan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Kurniawan di ruang sidang Kartika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Mula Kasus
Kasus bermula pada 2024, ketika RS Vita Insani mengajukan izin penutupan trotoar dan area parkir di depan rumah sakit untuk renovasi bangunan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya