KontraS Sumut Ajukan Amicus Curiae: Kritik Pedas Vonis Ringan Prajurit TNI dalam Tragedi Sibiru-biru

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KontraS Sumut menyerahkan Amicus Curiae atau sahabat peradilan kepada Pengadilan Militer I-02 Medan, Jumat (15/8). Foto: Dok KontraS Sumut

KontraS Sumut menyerahkan Amicus Curiae atau sahabat peradilan kepada Pengadilan Militer I-02 Medan, Jumat (15/8). Foto: Dok KontraS Sumut

Topikseru.com – Putusan ringan terhadap prajurit TNI Yon Armed 2/KS yang menyerang warga Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, memicu gelombang kritik tajam. Pada Jumat, 15 Agustus 2025, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) mengajukan Amicus Curiae atau sahabat peradilan kepada Pengadilan Militer I-02 Medan.

Baca Juga  Kontras Sumut Kecam Tuntutan Ringan TNI Pelaku Tembak Mati Pelajar

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk dukungan hukum bagi masyarakat sipil yang menjadi korban penyerangan brutal oleh aparat militer, yang menyebabkan satu orang tewas dan belasan lainnya luka-luka.

“Ini bukan sekadar kasus pidana, tetapi tragedi kemanusiaan yang menguji integritas hukum di tubuh militer,” ujar Plt Koordinator KontraS Sumut, Armalia, dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis Ringan, Cermin Impunitas

Amicus Curiae yang diajukan KontraS Sumut bersama LBH Medan dan akademisi Universitas Nomensen, Dr. Janfatar Simamora, menyasar empat nomor perkara: 44-K/PM.I-02/AD/IV/2025, 43-K/PM.I-02/AD/IV/2025, 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025, dan 41-K/PM.I-02/AD/IV/2025.

Baca Juga  25 Prajurit Yon Armed Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Sibiru-biru

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru