Ringkasan Berita
- Dia mengatakan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil …
- "Kalau dulu setiap tahun kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerj…
- Menteri Anas menjelaskan dalam aturan tersebut bahwa jam kerja pemerintah dan ASN pada Ramadan selama 32 jam 30 menit…
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 terkait jam kerja instansi pemerintah dan aparatur sipil negara.
Dia mengatakan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadan.
“Kalau dulu setiap tahun kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Menteri PANRB Anas di Jakarta, Minggu (10/3).
Menteri Anas menjelaskan dalam aturan tersebut bahwa jam kerja pemerintah dan ASN pada Ramadan selama 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat.
Dalam Perpres ini waktu untuk istirahat 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.
Sedangkan jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan suci Ramadan mulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres, paling lama satu tahun terhitung sejak Perpres berlaku.
“Untuk rincian jam kerja penetapannya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” ujar Anas.
Pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat berubah bila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Anas mengatakan peraturan ketentuan hari kerja itu tidak berlaku bagi prajurit TNI maupun pegawai ASN di lingkungan kementerian di bidang pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI. Pengaturan lebih lanjut oleh Panglima TNI.
Ketentuan itu juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturan oleh kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturan selanjutnya oleh menteri luar negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat bertugas.(antara/Topikseru)








