Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Jaksa dakwa 3 kurir ganja dengan pidana mati

Ilustrasi - Jaksa dakwa 3 kurir ganja dengan pidana mati

Topikseru.com – Tiga terdakwa pembawa ganja seberat 151 kilogram (kg), dituntut jaksa dengan pidana mati. Ketiga terdakwa warga Aceh Tenggara itu diantaranya, Syafi’i (32), Riki Supandi bin Suwardi (32) dan Jos Pratama (26).

Jaksa penuntut umum (JPU) Sofyan Agung Maulana dalam nota tuntutannya, perbuatan ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  RSUD Pirngadi Angkat Bicara Soal Keributan Kreator Konten Ale: Paksa Masuk Sambil Live

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengcan pidana mati,” tegasnya, dalam sidang daring di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan tidak ada,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru