Topikseru.com – Tiga terdakwa pembawa ganja seberat 151 kilogram (kg), dituntut jaksa dengan pidana mati. Ketiga terdakwa warga Aceh Tenggara itu diantaranya, Syafi’i (32), Riki Supandi bin Suwardi (32) dan Jos Pratama (26).
Jaksa penuntut umum (JPU) Sofyan Agung Maulana dalam nota tuntutannya, perbuatan ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengcan pidana mati,” tegasnya, dalam sidang daring di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan tidak ada,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya