Hukum & Kriminal

Kurir Sabu 22 Kg di Medan Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

×

Kurir Sabu 22 Kg di Medan Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
kurir sabu 22 kg Medan
Hendrik terdakwa kurir sabu-sabu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Vonis ini membuat Hendrik, warga Jalan Ternak II, Medan Polonia, terbebas dari ancaman hukuman mati seperti yang sebe…
  • Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra 4, Rabu (10/12/2025) sore.
  • Majelis Hakim: Perbuatan Tidak Mendukung Program Pemberantasan Narkotika Ketua majelis hakim, Eti Astuti, menyatakan …

Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hendrik, terdakwa kurir sabu seberat 22 kilogram yang ditangkap pada Mei 2025 lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra 4, Rabu (10/12/2025) sore.

Vonis ini membuat Hendrik, warga Jalan Ternak II, Medan Polonia, terbebas dari ancaman hukuman mati seperti yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

Majelis Hakim: Perbuatan Tidak Mendukung Program Pemberantasan Narkotika

Ketua majelis hakim, Eti Astuti, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik dengan pidana seumur hidup,” ujar hakim Eti.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa perbuatan Hendrik memperburuk situasi peredaran narkoba di Medan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal itu menjadi faktor pemberat.

Sementara satu-satunya hal yang meringankan ialah sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama proses persidangan.

Baca Juga  Konsulat Malaysia Apresiasi Pelayanan Rutan Kelas I Medan Terhadap Warganya

Majelis juga memutuskan bahwa Hendrik tetap berada dalam tahanan.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat: Hukuman Mati

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Baik JPU maupun pihak terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan, apakah menerima atau mengajukan banding.

Awal Pengungkapan: Dibekuk Saat Membawa Teh Cina Berisi Sabu

Kasus ini berawal pada 11 Mei 2025, saat Polrestabes Medan menerima informasi mengenai transaksi narkotika di kawasan Jalan Aksara, tepatnya dekat Supermarket Irian, Medan Tembung.

Petugas yang melakukan penyelidikan melihat Hendrik mengendarai sepeda motor sambil membawa bungkusan yang mencurigakan.

Ketika dilakukan penyergapan, polisi menemukan 22 bungkus teh Cina merek Guanyinwang. Setelah diperiksa, seluruh bungkus tersebut berisi sabu dengan berat total 22 kilogram.

Dalam pemeriksaan, Hendrik mengaku bahwa sabu itu akan diantarkan ke kawasan Jalan Gatot Subroto atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur.

Pengungkapan sabu dalam jumlah besar ini kembali menegaskan tingginya aktivitas jaringan narkotika di Kota Medan.

Kasus Hendrik menjadi salah satu temuan terbesar sepanjang 2025, sekaligus menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkoba yang terus dilakukan aparat.