Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hendrik, terdakwa kurir sabu seberat 22 kilogram yang ditangkap pada Mei 2025 lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra 4, Rabu (10/12/2025) sore.
Vonis ini membuat Hendrik, warga Jalan Ternak II, Medan Polonia, terbebas dari ancaman hukuman mati seperti yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.
Majelis Hakim: Perbuatan Tidak Mendukung Program Pemberantasan Narkotika
Ketua majelis hakim, Eti Astuti, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik dengan pidana seumur hidup,” ujar hakim Eti.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa perbuatan Hendrik memperburuk situasi peredaran narkoba di Medan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal itu menjadi faktor pemberat.
Sementara satu-satunya hal yang meringankan ialah sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama proses persidangan.
Majelis juga memutuskan bahwa Hendrik tetap berada dalam tahanan.
Tuntutan Jaksa Lebih Berat: Hukuman Mati
Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Baik JPU maupun pihak terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan, apakah menerima atau mengajukan banding.
Awal Pengungkapan: Dibekuk Saat Membawa Teh Cina Berisi Sabu
Kasus ini berawal pada 11 Mei 2025, saat Polrestabes Medan menerima informasi mengenai transaksi narkotika di kawasan Jalan Aksara, tepatnya dekat Supermarket Irian, Medan Tembung.











