Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar, Empat Terdakwa Dituntut 5 Tahun

×

Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar, Empat Terdakwa Dituntut 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
korupsi Gedung Balei Merah Putih
Empat terdakwa korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/12/2025) sore.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ferdinan Tampubolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat.

Keempat terdakwa yakni Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP, serta Safnil Wizar selaku Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU.

Baca Juga  Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana Korupsi Suap Rp 4 Miliar di Tipikor Medan

Tiga Terdakwa Dituntut Bayar Uang Pengganti

Selain hukuman badan, tiga terdakwa yakni Hairullah, Heriyanto, dan Hary Gularso juga dituntut membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara yang telah mereka nikmati, masing-masing sebesar Rp 1,4 miliar.

Sementara terdakwa Safnil Wizar tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda para terdakwa.