Hukum & Kriminal

Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar, Empat Terdakwa Dituntut 5 Tahun

×

Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar, Empat Terdakwa Dituntut 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
korupsi Gedung Balei Merah Putih
Empat terdakwa korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ferdinan Tampubolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat.
  • "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp …
  • "Apabila harta benda para terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6…

Topikseru.com – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/12/2025) sore.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ferdinan Tampubolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat.

Keempat terdakwa yakni Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP, serta Safnil Wizar selaku Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU.

Tiga Terdakwa Dituntut Bayar Uang Pengganti

Selain hukuman badan, tiga terdakwa yakni Hairullah, Heriyanto, dan Hary Gularso juga dituntut membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara yang telah mereka nikmati, masing-masing sebesar Rp 1,4 miliar.

Sementara terdakwa Safnil Wizar tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda para terdakwa.

Baca Juga  KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes RI

“Apabila harta benda para terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan,” lanjut JPU.

Uang Pengganti Sebagian Sudah Dibayar

Dalam persidangan, JPU juga merinci sebagian uang pengganti yang telah dibayarkan para terdakwa. Hairullah telah menyetor Rp 130 juta, Heriyanto Rp 205 juta, dan Hary Gularso Rp 120 juta.

Menurut JPU, perbuatan keempat terdakwa telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.

Mereka didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Dilanjutkan Pembacaan Pleidoi

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin (22/12/2025) mendatang.

Awal Mula Kasus

Kasus korupsi ini bermula pada 2016, saat PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta (GSD), anak usaha Telkom, untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Pematangsiantar.

Namun, dalam perjalanannya, seluruh pekerjaan proyek tersebut dialihkan kepada PT Tekken Pratama melalui kontrak kerja Nomor 15l/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017, dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp 51,9 miliar.