Hukum & Kriminal

Simpan Ganja 21,9 Kg, Tiga Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara di PN Medan

×

Simpan Ganja 21,9 Kg, Tiga Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara di PN Medan

Sebarkan artikel ini
Tuntutan kasus ganja Medan
Tiga terdakwa penyimpan ganja, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (16/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian.

Ringkasan Berita

  • Ketiga terdakwa tersebut yakni Sukamto (36) warga Aceh, Anggi Prayogi (38) warga Pulo Brayan, serta Muhammad Yuda Sah…
  • JPU Tri Candra dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12/2025).
  • Awal Mula Kasus Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada 1 Agustus 2025, saat Sukamto menerima telepon dar…

Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus narkotika masing-masing 18 tahun penjara karena terbukti menyimpan ganja seberat 21,9 kilogram.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Sukamto (36) warga Aceh, Anggi Prayogi (38) warga Pulo Brayan, serta Muhammad Yuda Sahri (40) warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

JPU Tri Candra dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12/2025).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Terbukti Langgar UU Narkotika

Jaksa menyatakan perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga  Anggota Geng Motor Bibik Family di Medan Divonis 2 Tahun

Awal Mula Kasus

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada 1 Agustus 2025, saat Sukamto menerima telepon dari seorang rekannya bernama Ameng yang meminta dicarikan tempat untuk menyimpan ganja.

Ameng kemudian menyewa rumah kosong milik Muhammad Yuda Sahri yang berada di Jalan Garuda Gang Sekolah, Medan Sunggal, dengan biaya sewa Ameng yang menanggung sepenuhnya.

Dua hari berselang, tepatnya 3 Agustus 2025, Ameng menyerahkan 40 bungkus ganja dengan total berat 21,9 kilogram kepada Sukamto.

Terdakwa menyimpang barang haram tersebut di salah satu kamar rumah sewaan.

Sempat Edarkan Ganja

Dalam perjalanannya, terdakwa sempat mengedarkan sebagian ganja tersebut. Pada 8 dan 11 Agustus 2025, terdakwa Anggi Prayogi memesan masing-masing 1 kilogram ganja kepada Sukamto.

Pada transaksi terakhir, Muhammad Yuda Sahri turut terlibat untuk mengantarkan ganja kepada pembeli.

Namun, aksi ketiganya terendus aparat. Pada 11 Agustus 2025, polisi menangkap Anggi di lokasi transaksi, lalu menyusul menangkap Sukamto dan Yuda Sahri di sebuah warung.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 28 bungkus ganja lainnya yang masih tersimpan di rumah kosong tersebut.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pekan depan.